Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diputus Cinta, Pemuda Lampung Nekat Sebar Foto Asusila Mantan Pacar

Ilustrasi foto porno. (Google)

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Mesuji nekat menyebarkan foto-foto asusila sang mantan kekasih ke media sosial (Medsos). Aksi itu dipicu karena tidak terima diputus cinta oleh pacarnya.

Pemuda inisial RZ (21) warga Mesuji. Ia kini harus berurusan dengan kepolisian dan mendekam di balik sel jeruji Rutan Mapolres Lampung Timur.

"Korban DV (20) asal Kecamatan Way Bungur melapor ke kami, tidak terima foto syur dirinya diupload ke medsos oleh tersangka selaku mantan pacarnya," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, Senin (25/9/2023).

1. Pasrah saat diringkus polisi

Sosok RS, pelaku penyebar foto asusila mantan pacar di Kabupaten Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Pascamenerima laporan korban, Johanes mengatakan, pihaknya langsung melakukan sederet penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka RS di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Minggu (24/9/2023).

"Tersangka tidak berkutik ketika diringkus dan hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Lampung Timur," ujarnya.

2. Modus buat akun medsos atas nama korban

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan interogasi, Johanes mengungkapkan, tersangka RZ telah mengakui perbuatannya. Itu setelah merasa sakit hati atas keputusan korban memutuskan hubungan percintaan keduanya.

Modusnya, tersangka RS sengaja membuat akun medsos palsu dengan menggunakan nama korban. Kemudian mengupload sejumlah foto-foto asusila ke akun tersebut.

"Perbuatan tersangka didasari sakit hati setelah diputus cinta oleh korban," imbuhnya.

3. Polisi sita handphone tersangka

Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, Johanes menyebut, tersangka RZ berikut barang bukti berupa 1 unit handphone telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us