20 Tambang Ilegal di Lampung Ditertibkan, Disegel dan Pasang Plang

- Penertiban tambang ilegal baru dilakukan pada 2025, menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan.
- Sanksi administratif termasuk teguran tertulis dan pencabutan izin diberlakukan sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan Permen KLHK Nomor 14 Tahun 2024.
- Masyarakat diharapkan turut melapor aktivitas tambang ilegal untuk menjaga lingkungan hidup dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan sebanyak 20 tambang ilegal sepanjang 2025. Puluhan pertambangan itu tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan mengatakan, penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga pemasangan plang larangan.
"Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, Polresta, TNI, pemerintah kabupaten kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif, total 20 tambang ilegal," ujarnya, Senin (29/12/2025).
1. Penertiban penutupan tambang ilegal baru dilakukan 2025

Riski melambangkan, salah satu contoh pemerintah kabupaten juga menertibkan praktik tambang ilegal ialah Way Kanan. Pemerintah kabupaten setempat bersama aparat kepolisian, TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat datang langsung ke lokasi tambang.
Menurutnya, penertiban berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara tegas sebelum tahun 2025. Pada masa 2022-2023 tidak ada tindakan penutupan, sementara pada 2024 pengaduan masyarakat mulai masuk tapi belum ditindaklanjuti secara optimal.
"Baru pada 2025 ini, dengan komitmen kuat dari penertiban tambang ilegal benar-benar dilakukan. Ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan," tegasnya.
2. Sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin

Riski menegaskan, kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian C kini berada di tingkat provinsi seiring penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini disebut kian memperkuat peran Pemprov Lampung dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Selain itu, penertiban juga didukung Peraturan Menteri (Permen) KLHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Aturan itu turut memberikan dasar hukum pemberian sanksi kepada pelaku usaha melanggar.
"Sanksi administratif ini meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Gubernur juga dapat memberikan kewenangan kepada PPLH (pejabat pengawas lingkungan hidup), untuk melakukan penghentian sementara melalui penyegelan atau pemasangan plang," ucapnya.
3. Minta masyarakat lapor aktivitas tambang ilegal

Merujuk langkah tegas tersebut, Riski turut mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan. Sebab, partisipasi publik dinilai penting dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal meresahkan atau merusak lingkungan.
Cara itu diklaim sebagai komitmen pemerintah daerah menjaga kualitas lingkungan hidup. Pasalnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
"Masyarakat dapat melaporkan melalui dinas terkait atau menggunakan aplikasi Lampung-in. Penjagaan lingkungan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan peran semua pihak," tegasnya.


















