Dicekoki Miras, Pelajar Bandar Lampung Diperkosa Tiga Pemuda

- Korban dicekoki Miras dan disetubuhi secara bergantian
- Para pelaku mengakui perbuatan dan barang bukti disita
- Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pemuda di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran memperkosa seorang remaja perempuan berstatus anak di bawah umur. Korban sempat dicekoki minum keras (Miras).
Ketiga pelaku berinisial SH (29), FS (27), dan FAR (20) warga Bandar Lampung kini telah ditahan di Mapolsek Sukarame, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Korban RF (16) seorang pelajar berdomisili di wilayah Panjang diduga kuat telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (29/12/2025).
1. Diperkosa saat tak berdaya akibat pengaruh alkohol

Berdasarkan hasil penyidikan, Alfret mengungkapkan, peristiwa asuslia ini dialami korban RF di rumah kos beralamat di Jalan Pembangunan A8, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Mulanya, korban bersama seorang rekannya berkumpul dan nongkrong bersama ketiga pelaku SH (29), FS (27), dan FAR (20). Dalam pertemuan itu, RF mengonsumsi minuman beralkohol yang disediakan para pelaku hingga mengalami mual dan kondisi fisik lemah.
"Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa ke salah satu kamar kos dengan alasan untuk beristirahat. Namun RF justru mengalami tindakan persetubuhan dilakukan secara bergantian oleh para pelaku," ungkapnya.
2. Para pelaku akui perbuatan

Alfret melanjutkan, kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Mapolsek Sukarame. Kemudian petugas kepolisian memperoleh informasi keberadaan para pelaku segera ditangkap di RSUD Abdul Moeloek.
Bersamaan dengan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kasur, empat botol minuman beralkohol kosong, serta satu helai pakaian milik korban.
"Hasil pendalaman penyidik, para pelaku mengakui perbuatan bejat terhadap RF dengan memanfaatkan kondisi korban yang berada di bawah pengaruh minuman keras,” katanya.
3. Ditetapkan tersangka, diancam 15 tahun penjara

Alfret menegaskan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Sukarame. Mereka dijerat pasal terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa," tegas kapolresta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).


















