Dalih Istri Merantau Kerja, Motif Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung
Intinya Sih...
- Ayah tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan dipaksa aborsi di Lampung Utara
- Pelaku alasan tak kuasa tahan nafsu birahinya karena ditinggal istri dan tinggal berdua dengan korban
- Korban terpaksa melakukan aborsi dan melarikan diri ke ibunya di Medan, pelaku ditangkap dengan barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Polisi mengungkap motif ayah tega memperkosa anak kandungnya masih di bawah umur hingga hamil dan dipaksa aborsi di Kabupaten Lampung Utara. Pelaku berdalih tak kuasa menahan nafsu birahinya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku Margianto (49) terdorong melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban A (16) dikarenakan ditinggal menahun oleh sang istri sekaligus ibu korban berkerja di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku ingin melampiaskan nafsu bejatnya dengan anaknya sendiri," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Stigma Sekolah Favorit Hambat PPDB Lampung, Komnas PA: Ada 22 Laporan
1. Seluruh lokasi pemerkosaan terjadi di rumah
Stefanus melanjutkan, seluruh perbuatan pencabulan hingga pemerkosaan pelaku Margianto dialami korban A terjadi di kediaman keluarga tersebut terletak di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
"Iya, jadi antara pelaku dan korban berstatus sebagai ayah dan anak ini memang hanya tinggal berdua di rumah mereka, sehingga pelaku merudapaksa korban," ungkap kasatreskrim.
2. Terungkap setelah korban kabur dari rumah dan temui ibunya
Akibat perbuatan bejat pelaku, Boyoh menambahkan, korban A terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya di bawah ancaman sang ibu akan dibunuh ini sempat dinyatakan hamil hingga dipaksa melakukan aborsi pada Mei 2022 kemarin.
Pascakandungan tersebut digugurkan, pelaku kembali melanjutkan aksi bejatnya memperkosa korban berulangkali, hingga akhirnya berhasil kabur dari rumah tersebut.
"Iya, korban kabur ke Medan ke tempat ibunya bekerja, atas kejadian tersebut korban baru melaporkan peristiwa ini ke kami untuk ditindaklanjuti," ucap dia.
3. Dijerat undang-undang perlindungan anak
Bukan hanya menangkap tersangka Margianto, Stefanus menambahkan, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah helai pakaian korban maupun pelaku, hingga hasil Visum et Repertum tindak pemerkosaan dialami korban.
Pelaku Margianto dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan pemdalaman dan penyidikan perkara lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat persangkaan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, tapi dikarenakan pelaku merupakan orang dekat korban, hukuman bisa ditambah sepertiganya," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung, Korban Hamil dan Keguguran