Berawal Kata 'Monyet', Dua Pemuda Lampung Bunuh Rekannya, Sempat Buron

Korban menerima tikaman sebanyak 8 kali

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pelaku pembunuhan Rinaldi Saputra, warga Jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Keduanya diketahui sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama 5 bulan.

Dua pelaku masing-masing berinisial MR alias Babel (29) dan AH alias Subek (29). Mereka juga merupakan warga Jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur.

"Mereka ini pelaku utama peristiwa pembunuhpembunuhan dengan cara menikam seorang pemuda pada 29 Juni sekitar pukul 15.30 lalu. Aksinya sempat viral sebab terekam kamera CCTV rumah warga dan tersebar luas di medsos," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, dihadapan awak media, Sabtu (27/11/2021).

1. Ditangkap di perbatasan Jambi-Palembang

Berawal Kata 'Monyet', Dua Pemuda Lampung Bunuh Rekannya, Sempat BuronDua pelaku pembunuhan Rinaldi Saputra, warga Jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pelariannya, Devi mengungkapkan Babel dan Subek sempat buron selama 5 bulan hingga akhirnya, pihak kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku di suatu daerah antara perbatasan Provinsi Jambi dan Palembang, Sumatera Selatan.

"Selama pelarian mereka bekerja sebagai nelayan, yang memang tempat persembunyian berada di sekitar wilayah perairan," ungkap dia.

Dari pengakuan kedua tersangka, Babel diketahui menikam korban Rinaldi secara brutal sebanyak 5 kali dan Subek 3 kali. "Pelaku Babel ini sakit hati karena sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan korban, untuk Subek dia membantu rekannya," sambung Devi.

Baca Juga: Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar Utang

2. Seorang rekan kedua tersangka ikut digelandang polisi

Berawal Kata 'Monyet', Dua Pemuda Lampung Bunuh Rekannya, Sempat BuronDua pelaku pembunuhan Rinaldi Saputra, warga Jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain kedua tersangka utama pembunuhan, Devi menuturkan, pihaknya turut menggelandang seorang rekan pelaku yaitu, Ambo (35). Itu lantaran berperan membantu Babel dan Subek melarikan diri pasca peristiwa penikaman berlangsung.

"Kebetulan sajam jenis badik digunakan kedua pelaku menghabisi nyawa korban adalah milik Ambo, sebab waktu itu dia meminta Babel membuatkan sarung badik," imbuhnya.

Lebih lanjut, satu bilah sajam jenis badik bergagang kayu warna coklat kini telah diamankan sebagai alat bukti utama tindak pidana pembunuhan. "Pisau tertinggal di TKP setalah peristiwa dan langsung diamankan warga kemudian diserahkan kepada kami," tambahnya, seraya memperlihatkan barang bukti kejahatan tersebut.

3. Berawal dari kata 'Monyet', berujung aksi penikaman

Berawal Kata 'Monyet', Dua Pemuda Lampung Bunuh Rekannya, Sempat BuronDua pelaku pembunuhan Rinaldi Saputra, warga Jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait detai kronologi kejadian, Devi membeberkan peristiwa pembunuhan ini bermula saat pelaku Babel bertemu korban dan seketika melontarkan perkataan 'Monyet'. Kemudian Rinaldi turut memukul bagian pelipis kanannya sebanyak dua kali.

Tak terima mendapat perlakuan tersebut, Babel pun seketika mengeluarkan badik dan langsung menikam perut korban, sehingga membuatnya berlari tunggangan langgang guna menyelamatkan diri.

"Korban lari ke arah Subek dan langsung ikut menusuknya di bagian bahu kanan, lalu kembali ditikam Babel ke bagian dada berkali-kali. Sebelum akhirnya dilerai warga, Rinaldi meninggal di perjalanan menuju rumah sakit," terang Devi.

4. Seorang pelaku pernah terlibat perkara serupa

Berawal Kata 'Monyet', Dua Pemuda Lampung Bunuh Rekannya, Sempat BuronDua pelaku pembunuhan Rinaldi Saputra, warga Jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Devi mengungkapkan, berdasarkan catatan polisi tersangka Subek merupakan DPO Kepolisian Bone, Sulawesi Selatan. Itu lantaran beberapa tahun lalu turut terlibat dalam aksi pembunuhan di daerah setempat.

Selain itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka Subek, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Bone dalam hal proses dan tindak lanjut hukumannya," tandas Devi.

Baca Juga: Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021, Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya