Ayah di Mesuji Hamili Anak Kandung, Korban Diperkosa Sejak Kelas 5 SD!

Tersangka sempat bersembunyi di OKU Timur

Mesuji, IDN Times - S (51), seorang ayah di Kabupaten Mesuji meringkuk di sel jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya telah memperkosa dan menghamili anak kandungnya. Sang ayah tega menyetubuhi putrinya sejak kelas 5 SD tepatnya mulai 2021 hingga 2023.

Tersangka S ditangkap petugas atas laporan kakak korban. Warga Kecamatan Way Serdang Mesuji ini dibekuk Satreskrim Polres Mesuji di lokasi persembunyian di wilayah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

"S, tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur korban putri kandungnya sudah berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Komika Lampung Diduga Hina Nabi Saat Kampanye Anies, Ini yang Terjadi

1. Perbuatan bejat tersangka dibongkar kakak korban

Ayah di Mesuji Hamili Anak Kandung, Korban Diperkosa Sejak Kelas 5 SD!Ungkap kasus ayah di Kabupaten Mesuji perkosa anak kandung hingga hamil 4 bulan. (Dok. Polres Mesuji).

Ade mengungkapkan, perbuatan asusila tersangka S terbongkar saat sang kakak korban datang ke rumah kedua orang tuanya dikarenakan ingin mengecek adiknya sering dibilang tetangga sedang hamil, Jumat (1/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian sang kakak mengecek kondisi korban dengan menggunakan alat test pack urine, untuk memastikan adiknya tersebut tengah mengandung atau tidak. Alhasil, alat tes kehamilan itu menunjukkan tanda positif hamil.

"Kepada adiknya, si kakak ini menanyakan siapa yang sudah menghamilinya dan dijawab oleh korban yang menghamili adalah bapak kandungnya sendiri," ungkap kapolres.

Tidak sampai di situ, korban turut mengakui sudah acapkali disetubuhi sang ayah mulai sejak duduk di bangku kelas 5 SD atau sekitar 2021 sampai 2023, hingga perbuatan asusila tersebut sudah terjadi berulang kali. "Diungkapkan korban, aksi bejat tersangka ini dilakukan saat istrinya alias ibu korban sedang tidak di rumah, atau mencari rumput di kebun," sambung Ade.

2. Pemerkosaan disertai ancaman korban akan dibunuh

Ayah di Mesuji Hamili Anak Kandung, Korban Diperkosa Sejak Kelas 5 SD!Ungkap kasus ayah di Kabupaten Mesuji perkosa anak kandung hingga hamil 4 bulan. (Dok. Polres Mesuji).

Lebih lanjut diceritakan korban, awal mula tersangka S melakukan aksi bejatnya pada 2021 lalu. Kala itu, korban baru pulang dari sekolah dan sedang di rumah sendirian bersama sang ayah. Itu dihampiri dengan memaksa dan mengangkatnya dibawa ke kamar tersangka.

Pascamelakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka juga mengancam akan membunuh korban bila memberitahu keluarga atau kepada orang lain. Merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain, S lantas berulang kali menyetubuhi korban.

"Perbuatan tersangka ini diakui korban sudah seringkali dilakukannya, terhitung sejak 2021 sampai dengan 2023 hingga kini korban mengandung usia kehamilan 4 bulan," terang kapolres.

Mendapati pengakuan korban, sang kakak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Namun, tersangka mengetahui tindakannya telah dilaporkan Ke Mapolres, S melarikan diri dan bersembunyi.

"Kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S tanpa perlawanan," tambahnya.

3. Korban trauma, tersangka diancam pidana 20 tahun penjara

Ayah di Mesuji Hamili Anak Kandung, Korban Diperkosa Sejak Kelas 5 SD!Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan kegiatan penangkapan tersangka S dan hasil penyelidikan, Ade menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa surat keterangan hamil, pakaian korban, 1 baju seragam sekolah putih, 1 rok seragam merah, 1 daster motif garis hijau bertuliskan 'Gucci', dan 1 BH merah muda.

Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo. Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Korban kini mengalami depresi dan trauma hebat. Tersangka diancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas kapolres.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Ayah di Mesuji Hamili Anak Kandung, Korban Diperkosa Sejak Kelas 5 SD!Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon.

Baca Juga: Pasokan Energi Natal 2023 dan Tahun Baru Aman? Ini Kata Pertamina

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya