Anggota DPR Soroti Status Plh Kasek Bawaslu Bandar Lampung dan Metro

Disebut rawan konflik kepentingan

Intinya Sih...

  • Penunjukkan Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Kota Metro rawan konflik kepentingan menurut Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman.
  • Endro meminta Bawaslu RI mengorganikkan Plh Kasek Bawaslu Bandar Lampung dan Metro dari pegawai Pemda menjadi pegawai Bawaslu.
  • Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, mengamini penunjukkan Plh Kasek saat ini atas arahan Bawaslu RI, bukan dari pihaknya.

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman menyoal penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, Provinsi Lampung. Keputusan ini dinilai rawan terhadap konflik kepentingan.

Menurut Endro, penunjukkan pejabat sementara semacam Penjabat (Pj) maupun Plh pada jabatan Kasek Bawaslu kabupaten/kota semacam itu dapat mengganggu netralitas Bawaslu. Mengingat, para pejabat itu masih berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah (Pemda).

"Di situ banyak masalah seperti di Bandar Lampung, bukannya tidak percaya sama Pemda, tapi conflict of interes (konflik kepentingan) nya besar," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Dirjen Polkum, Selasa (18/1/2024).

Baca Juga: Ajak Pacar Ngamar di Kosan, Pemuda Lampung Timur Terancam 15 Tahun Bui

1. Minta pejabat sementara segera alih status dari pegawai Pemda jadi organik Bawaslu

Anggota DPR Soroti Status Plh Kasek Bawaslu Bandar Lampung dan MetroPegawai Bawaslu Kota Bandar Lampung. (Instagram/@bawaslubandarlampung).

Seiring dengan kebijakan tersebut, Endro meminta kepada Bawaslu RI segera mengorganikkan masing-masing Plh Kasek Bawaslu Bandar Lampung dan Metro dari pegawai Pemda menjadi pegawai Bawaslu.

Terlebih, Bawaslu Bandar Lampung dan Kota Metro saat ini telah berstatus sebagai Satuan Kerja (Satker), hingga telah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran.

"Saya minta ini jangan di Pj-kan, ambil dari Bawaslu vertikal. Saya lebih percaya dengan Bawaslu dengan situasi perebutan kekuasaan semacam ini," ucap anggota DPR asal Dapil Lampung I tersebut.

2. Bawaslu Kota Bandar Lampung tunggu arahan dan petunjuk Bawaslu RI

Anggota DPR Soroti Status Plh Kasek Bawaslu Bandar Lampung dan MetroAnggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi. (Instagram/@bawaslubandarlampung).

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengamini saat ini Kasek Bawaslu setempat masih dijabat pegawai berstatus Plh yakni, Bintarawan.

Kendati demikian, pihaknya kini masih menunggu arahan dan petunjuk Bawaslu RI terkait alih status Kasek dari pegawai Pelaksana Harian menjadi pegawai organik Bawaslu.

"Pada prinsipnya, kami mengikuti arahan dan perintah Bawaslu RI, termasuk dengan penunjukkan Plh itu atas penunjukkan Bawaslu RI, bukan kami," katanya saat dimintai keterangan.

3. Kewenangan penunjukkan Kasek di Bawaslu RI

Anggota DPR Soroti Status Plh Kasek Bawaslu Bandar Lampung dan Metrobawaslu.go.id

Ditegaskan Muhyi, anggota hingga ketua Bawaslu kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan guna menunjuk pejabat Kasek di lingkungan kantor masing-masing.

"Apapun yang diarahkan ataupun yang ditunjuk Bawaslu RI, ya itulah yang harus kami ikuti, siapapun orangnya," tandas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: Pukuli Anak Pakai Gagang Sapu, Pasutri di Lampung Diciduk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya