Anggota DPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu Lampung Tindak Netralitas ASN

Bawaslu Lampung utamakan pencegahan dibanding penindakan

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, menyoroti dan mempertanyakan kinerja jajaran Bawaslu Lampung, terkhusus terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa tahapan Pemilu 2024.

Kata Endro, kinerja jajaran Bawaslu Lampung menyangkut penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN masih jauh dari kata maksimal, bahkan cenderung melempem.

"Kasus yang terjadi di Lampung, selama ini misal di Kota Bandar lampung, ternyata tidak terinformasi bahwa Bawaslu setelah memeriksa ASN yang melanggar telah melaporkan ke KASN," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu akan Panggil Lagi Rahmawati Sampai Penuhi Undangan Klarifikasi

1. Hasil komunikasi dengan Ketua KASN

Anggota DPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu Lampung Tindak Netralitas ASNkasn.go.id

Endro mencontohkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN melibatkan perangkat kelurahan di Bandar Lampung dalam kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Caleg DPR RI Dapil Lampung 1, Rahmawati Herdian.

Disebutkan, muara penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di kasus tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan, apalagi rekomendasi sanksi bagi pihak-pihak terlibat.

"Kenapa saya katakan begitu? Karena Saya sudah berkomunikasi kepada Ketua KASN, beliau malah bingung ketika saya tanya perkembangan kasus pelanggaran ASN di Kota Bandar Lampung," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Simpulkan Kasus Komika Aulia Rakhman Ranah Pidana Umum

2. Ajak akademisi dan masyarakat sipil awasi kinerja penyelenggara Pemilu

Anggota DPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu Lampung Tindak Netralitas ASNFreepik

Kinerja-kinerja semacam itu dikatakan Endro patut dipertanyakan kepada jajaran Bawaslu Lampung, terlebih di tengah situasi banyaknya dugaan-dugaan terkait penyelenggara Pemilu masih belum berjalan secara netral.

"Apakah Bawaslu Lampung tidak melanjutkan hasil pemeriksaan ke KASN? Kita bisa merujuk keputusan KASN dengan memberi sanksi berat untuk ASN yang melanggar aturan Pemilu di Provinsi Kalsel, itu akibat laporan dari Bawaslu," ingat dia.

Berkaca dari dugaan itu, ia mengingatkan sudah seharusnya akademisi kampus berani bersuara menyangkut proses Pemilu yang terjadi belakang ini, sebagaimana telah disampaikan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) yang ikut menyoal isu terjadi di Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran.

"Diharapkan mampu menggerakkan kesadaran masyarakat sipil Lampung, karena mampu membangun pengawasan partisipatif di tengah situasi banyak penyelenggara Pemilu belum netral. Mari kita dorong masyarakat sipil melakukan pengawasan kinerja penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu dengan melaporkan ke DKPP," tambahnya.

3. Belum dikeluarkan rekomendasi karena masih berproses

Anggota DPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu Lampung Tindak Netralitas ASNKetua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat dimintai keterangan di KPU Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya telah memeriksa hingga memintai keterangan sejumlah dugaan pelanggaran netralisasi ASN, termasuk dugaan terlibatnya perangkat kelurahan di Kota Bandar Lampung tersebut.

Kendati diamini, jajaran Bawaslu Lampung belum mengeluarkan rekomendasi kepada KASN dikarenakan masih berproses.

"Proses ini (pemeriksaan) ada waktu, gak bisa serta merta kita rekom tanpa ada bukti dan keterangan lengkap. Nah itu masih on proses, ada 4 (kasus) yang terkait ASN masih kita proses selama masa kampanye ini," bebernya.

Ia meyakinkan sederet kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN sedang ditangani,  dan bakal bermuara rekomendasikan ke KASN. "Nanti komisi aparatur sipil negara yang memberikan punishment-nya," imbuh dia.

4. Sebut utamakan pencegahan dibanding penindakan

Anggota DPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu Lampung Tindak Netralitas ASNBawaslu Lampung jalin kerjasama dengan Disdikbud Pemprov Lampung terkait netralitas ASN. (Dok. Bawaslu Lampung).

Iskardo melanjutkan, jajaran Bawaslu Lampung sejauh ini telah melakukan kegiatan pencegahan pada masa kampanye sebanyak 3.501 kali. Upaya ini disebut untuk memperbanyak pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Jadi suksesnya Bawaslu itu apabila orang tidak ada lagi atau sudah sadar tidak mau melanggar, bukan karena banyaknya penindakan. Kita gak mau itu," pungkasnya.

Namun bila setelah dicegah dan tetap ditemui pelanggaran akan tetap dilakukan penindakan. "Kita mengapresiasi pernyataan pak Endro, itu menjadi cambuk bagi Bawaslu Lampung untuk semakin kuat kinerjanya," tandas Iskardo.

Baca Juga: Tindak 7 Kasus Netralitas ASN di Lampung, Bawaslu: Hati-hati Bersosmed

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya