Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada Tuntutan 

Kuasa hukum akan sampaikan duplik pekan depan

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 Kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), M Sulton. Pembacaan replik terhadap nota pembelaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/5/2022).

Menurut JPU Roosman Yusa, pembelaan Kuasa Hukum M Sulton disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya yaitu, menjatuhkan keputusan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa tidak dapat dibenarkan.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindak pidana telah dilakukan M Sulton, serta tuntutan pidana penjara terhada diri terdakwa telah memenuhi rasa keadilan dikarenakan tindak pidana dilakukan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum," ujarnya, saat membacakan replika dalam persidangan.

1. JPU sebut terdakwa edarkan sabu 92,6 Kg

Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada Tuntutan Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Yusa menyampaikan, JPU tetap pada tuntutan awal yaitu, menuntut M Sulton pidana hukuman mati, karena terlibat peredaran narkotika golongan 1 berat lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman yaitu, berupa 92 bungkus teh china berisi serbuk kristal diduga narkotika sabu-sabu berat total 92.6 Kg.

Maka dari itu, JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan diajukan tim Penasihat hukum terdakwa dan mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah disampaikan Rabu, 27 April 2022 lalu.

"Kami mohon maaf kepada tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa, apabila segala penyampaian uraian ataupun rangkaian tindakan dalam penanganan perkara ini terdapat kata-kata atau tindakan kurang berkenan," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pesawaran, Terancam 20 Tahun Penjara

2. Apresiasi majelis hakim

Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada Tuntutan Sidang terdakwa sabu 92 Kg, M. Sulton di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Di hadapan majelis hakim, Yusa juga mengatakan, pihak JPU memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada majelis hakim telah sabar memeriksa dan memimpin persidangan perkara.

"Mudah mudahan majelis hakim diberikan nur kebenaran di dalam memutus perkara atas nama M Sulton dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan batin serta keteguhan iman kepada kita semua," imbuh dia.

3. Kuasa hukum minta terdakwa dibebaskan dari tuntutan

Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada Tuntutan Kuasa Hukum M. Sulton, Agus Purwono. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menanggapi pembacaan replik tersebut, Kuasa Hukum M Sulton, Agus Purwono menilai JPU tidak benar-benar membaca dan memahami keseluruhan permohonan diajukan terdakwa pada sidang pekan lalu. Itu lantaran pihaknya meminta terdakwa dibebaskan, bukan menerima tuntutan seringan-ringannya.

"Permohonan kami minta terdakwa dinyatakan bebas. Dari replik hari ini terlihat jaksa tidak membaca permohonan kami, dan sama sekali tidak menanggapi," katanya.

Maka dari itu, tim kuasa hukum akan menyampaikan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik JPU. Selain itu, pihaknya juga masih terus mengupayakan agar M. Sulton dapat dihadirkan langsung di persidangan.

"Kami minta terdakwa diusahakan untuk dihadirkan. Jaksa menjawab akan mengusahakan lagi seperi sebelumnya, tapi dari Lapas sudah kami konfirmasi katanya untuk kasus ini tidak ada surat permohonan dari kejaksaan untuk sidang offline," imbuh Agus.

4. Hakim tunda sidang hingga pekan depan

Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada Tuntutan Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Melihat tanggapan atas permintaan kuasa hukum tersebut, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar mengagendakan sidang duplikat atau tanggapan atas replik disampkan JPU atas pembelaan terdakwa M. Sulton.

"Sidang kami tunda pekan depan dan lanjutkan dengan agenda sidang duplikat," tandas dia.

Baca Juga: Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Sampaikan Poin Keberatan di Persidangan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya