73 Napi di Lampung Terima Remisi Natal 2023, 1 Langsung Bebas

Total usulan 81 narapidana

Intinya Sih...

  • 73 narapidana di Lampung mendapat remisi Natal 2023
  • Remisi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Penerima remisi berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di wilayah kerja Kemenkumham Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 73 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2023. Seorang di antaranya menerima Remisi Khusus (RK) II alias langsung bebas.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, RB Danang Yudiawan mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada ke-73 warga binaan itu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Permenkumham No. 3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018.

"Untuk remisi Natal 2023 ini, ada 72 warga binaan mendapat RK I (pengurangan masa tahanan) dan 1 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Begini Pengakuan Pria Beristri di Tanggamus Bunuh Teman Selingkuhan

1. Para penerima remisi telah memenuhi syarat

73 Napi di Lampung Terima Remisi Natal 2023, 1 Langsung BebasLapas Rajabasa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Danang melanjutkan, para narapidana dan anak menerima kebijakan remisi kali ini telah memenuhi persyaratan telah ditentukan seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, hingga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Termasuk aktif mengikuti setiap program maupun kegiatan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negera (Rutan) masing-masing.

"Jumlah penerima remisi Natal 2023 ini, sebagaimana telah disetujui atau disahkan Ditjenpas Kemenkumham dari usulan Kanwil Kemenkumham Lampung," ujarnya.

2. Disetujui dari total usulan 81 narapidana

73 Napi di Lampung Terima Remisi Natal 2023, 1 Langsung Bebasilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Untuk diketahui, Danang mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Lampung sebelumnya telah mengusulkan penerima remisi Natal n 81, ada 73 warga binaan penerima remisi Natal 2023. Untuk RK I, mereka mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan dan RK 2 satu orang. Rata-rata penerima dari pidana umum," tandasnya.

3. Penerima remisi Natal 2023 terbanyak dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

73 Napi di Lampung Terima Remisi Natal 2023, 1 Langsung BebasLapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berikut IDN Times bagian rincian jumlah warga penerima remisi Natal 2023 dari masing-masing Lapas maupun Rutan wilayah kerja Kemenkumham Lampung.

RK 1

  • Lapas Kelas I Bandar Lampung, 5 narapidana
  • Lapas Kelas IIA Kotabumi, 8 narapidana
  • Lapas Kelas IIA Kalianda, 7 narapidana
  • Lapas Kelas IIA Metro, 7 narapidana
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, 10 narapidana
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 6 narapidana
  • Lapas Kelas IIB Kota Agung, 2 narapidana
  • Lapas Kelas IIB Way Kanan, 2 narapidana
  • LPKA Bandar Lampung, 1 narapidana anak
  • Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 7 narapidana
  • Rutan Kelas I Bandar Lampung, 7 narapidana
  • Rutan Kelas IIB Kota Agung, 1 narapidana
  • Rutan Kelas IIB Sukadana, 5 narapidana
  • Rutan Kelas IIB Menggala, 4 narapidana

RK 2

Rutan Kelas IIB Sukadana, 1 narapidana

Baca Juga: Ops Lilin Krakatau 2023, 1.050 Gereja di Lampung Diamankan saat Natal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya