6 Pelajar SMP di Lampung Barat Keroyok Teman Sebaya hingga Meninggal

Korban lalu dibuang ke aliran Sungai Way Kabul

Lampung Barat, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya menangkap dan menetapkan 5 pelajar SMP sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang anak inisal AP, warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.

Korban AP merupakan pelajar SMP ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong Januari 2022 lalu. Ia diduga meninggal akibat dianiaya lima rekan sebaya inisal RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13), dan R (13).

"Kita telah menangkap dan meminta keterangan dari kelima pelaku. Mereka mengakui sudah mengeroyok korban AP hingga menyebabkan meninggal dunia," ujar Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Jafri, Sabtu (6/8/2022).

1. Satu terduga pelaku masih buron

6 Pelajar SMP di Lampung Barat Keroyok Teman Sebaya hingga MeninggalIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Selain kelima tersangka, Ery melanjutkan, pihaknya kini masih mengejar seorang terduga pelaku lainnya inisial TJ. Itu lantaran tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut diakui para tersangka dilakukan enam orang.

Merujuk keterangan tersangka, peristiwa nahas itu bermula saat kedua pelaku DP dan TJ menjemput korban sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras. AP kemudian dibawa berkendara sepeda motor jenis Honda Beat warna biru ke kebun kopi di pinggir aliran Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan.

"Sesampainya di lokasi, tersangka lain R dan DM langsung memukul wajah dan kepala bagian belakang dengan menggunakan sebatang kayu kopi. Itu menyebabkan AP tersungkur ke tanah," ungkap Kapolsek.

Aksi pengeroyokan terus berlanjut, TJ kemudian kembali memukul korban menggunakan batu pada bagian kepala korban. "Waktu menerima hantaman batu tersebut, korban AP ini langsung tidak sadarkan diri," sambung Ery.

Baca Juga: Siswa Korban Perundungan Putuskan Pindah Sekolah dari SD TMI

2. Korban dibuang ke aliran Sungai Way Kabul

6 Pelajar SMP di Lampung Barat Keroyok Teman Sebaya hingga MeninggalUnit Reskrim Polsek Sumber Jaya menangkap dan menetapkan 5 pelajar SMP sebagai tersangkaa kasus pembunuhan seorang anak inisal AP, warga Pekon Sumber Alam. (IDN Times/Istimewa)

Melihat korban tidak sadarkan diri, Kapolsek melanjutkan, pelaku R dan DM langsung melarikan diri. Sedangkan keempat pelaku lain yaitu, D, N, T dan R menyeret paksa korban untuk dilemparkan dan dibuang ke aliran Sungai Way Kabul.

Saat waktu kejadian, korban berpamitan keluar rumah untuk mengambil paket dipesannya melalui platform penjualan online ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 13:00 WIB. Namun hingga sore AP tak kunjung pulang ke rumah.

"Keluarga korban ini mulai khawatir, akhirnya mereka bersama warga setempat berinisiatif untuk mencari keberadaan korban. Namun di hari itu pencarian belum membuahkan hasil," ungkap Ery.

Pencarian kemudian dilanjutkan keesokan harinya, baru salah seorang warga berhasil menemukan korban. Namun nahas AP sudah dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 06:00 WIB.

Keluarga curiga atas kematian korban, karena mendapati sejumlah luka di sekujur tubuh korban seperti luka di bagian kepala belakang, punggung, muka memar, leher memar, siku kiri kanan, dan bahu lecet.

"Pihak keluarga ini langsung membawa jenazah korban ke UPT Puskesmas Air Hitam untuk dilakukan Visum Et Repertum untuk selanjutnya dimakamkan," lanjut Kapolsek.

3. Semua pelaku masih pelajar dan di bawah umur

6 Pelajar SMP di Lampung Barat Keroyok Teman Sebaya hingga MeninggalUnit Reskrim Polsek Sumber Jaya menangkap dan menetapkan 5 pelajar SMP sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang anak inisal AP, warga Pekon Sumber Alam. (IDN Times/Istimewa)

Berbekal hasil visum tersebut, Ery menyebutkan, pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Sumber Jaya untuk menyelidiki kejanggalan atas kematian korban. Pasalnya, keluarga menilai itu bukan murni kecelakaan, tetapi ada indikasi penganiayaan, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan laporan keluarga dan hasil visum diberikan kepada kepolisian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung menggelar rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan 9 saksi. Alhasil, diketahui pelaku berjumlah enam orang dan pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan para terduga pelaku.

"Semuanya pelaku masih pelajar di bawah umur, lima di antaranya berhasil diamankan di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong dan Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam," terang Kapolsek.

4. Terancam sepertiga hukuman penjara 15 tahun

6 Pelajar SMP di Lampung Barat Keroyok Teman Sebaya hingga MeninggalIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan dengan kelima tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 kayu digunakan tersangka menganiaya korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nopol, 1 unit Hp Oppo Y20, 1 unit Samsung J7 Prime, celana baju dan sepeda motor Spacy milik korban.

Ery menegaskan, para pelaku akan diancam Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Para pelaku ini masih di bawah umur, maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nantinya yang akan menentukan hukumannya," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Dramatis! Penangkapan Pencuri Brankas Uang dan Barang Milik Perusahaan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya