3 Caleg DPRD Provinsi Lampung Meninggal, KPU: Tidak Bisa Diganti

Suara bisa masuk suara partai

Intinya Sih...

  • Tiga caleg DPRD Provinsi Lampung meninggal dunia setelah pengumuman DCT oleh KPU Provinsi Lampung.
  • Komisioner KPU Provinsi Lampung menyatakan bahwa caleg yang meninggal tidak dapat diganti karena sudah masuk tahapan penetapan DCT.
  • KPU Provinsi Lampung akan mengirim surat pemberitahuan ke KPU kabupaten/kota dan melakukan pencoretan nama caleg yang meninggal di TPS.

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung meninggal dunia pascapenetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Provinsi Lampung.

Ketiga caleg itu Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyodsoemarto meninggal dunia, Jumat (17/11/2023). Ia tercatat sebagai Caleg DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (Dapil) Lampung 7 dari PDI Perjuangan.

Lalu dua caleg DPRD Provinsi Lampung meninggal dunia lainnya yakni dari Lampung 2, Lampung Selatan, I Gede Jelantik caleg dari Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail caleg dari Partai Perindo.

Baca Juga: Sekretaris Lurah Diciduk Kasus Narkoba Terancam Sanksi Pemecatan ASN

1. Caleg meninggal tidak bisa diganti

3 Caleg DPRD Provinsi Lampung Meninggal, KPU: Tidak Bisa Digantiilustrasi ballot atau surat suara (commons.wikimedia.org/Josh Estey/AusAID)

Menanggapi fenomena ini, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, para caleg meninggal pascapenetapan DCT tidak bisa diganti.

Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki proses distribusi logistik hingga peliputan surat suara di masing-masing jajaran KPU kabupaten/kota.

"Ya, tidak bisa diganti, karena memang sudah masuk tahapan penetapan DCT," ujar Ismanto saat dimintai keterangan, Jumat (5/1/2023).

2. Nama akan dicoret otomatis, tapi bila tetap dicoblos suara masuk suara partai

3 Caleg DPRD Provinsi Lampung Meninggal, KPU: Tidak Bisa DigantiRapat pleno KPU Lampung penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung. (Dok. KPU Lampung).

Disampaikan Ismanto, KPU Provinsi Lampung akan mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU kabupaten/kota, bahwa terdapat caleg telah meninggal dunia. Selain itu, pihaknya juga akan melangsungkan rapat pleno usai masing-masing partai memberikan pemberitahuan legalitas kematian calegnya.

"KPU provinsi sifatnya mengeluarkan edaran ke KPU kabupaten/kota. Tapi sebelum itu, harus ada surat dari parpol semisal surat kematiannya. Jadi, parpol memberitahu ke kami, ini masih kami tunggu," katanya.

Lebih lanjut, nantinya di tiap TPS akan ada pemberitahuan terkait nama caleg sudah meninggal dan tercantum dalam surat suara, sehingga nama caleg tersebut akan dicoret oleh KPPS ketika surat suara diberikan ke pemilih datang ke TPS. "Jika tetap dicoblos, maka suara akan masuk ke partai," tambah dia.

3. Aturan memungkinkan pencoretan nama caleg meninggal

3 Caleg DPRD Provinsi Lampung Meninggal, KPU: Tidak Bisa DigantiIlustrasi Pemilu. (Istimewa)

Ismanto melanjutkan, ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 89 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Menurutnya, pencoretan nama caleg meninggal diperbolehkan.

"Pada intinya, KKPS akan mengumumkan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dicoret di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tandas Ismanto.

Baca Juga: Detik-detik Aksi Heroik Korban Terjang Pencuri Motor di Lampung Timur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya