2 Warga Krui Dagang 7.500 BBL Diancam 10 Tahun Penjara

Nelayan diimbau tak tangkap benih lobster

Intinya Sih...

  • Dua tersangka di Pesisir Barat Lampung diancam 10 tahun penjara karena perdagangan benih bening lobster tanpa izin.
  • Tersangka membeli benih dari nelayan, mengelompokkan berdasarkan jenis dan kondisi, lalu menjualnya ke pembeli di gudang pengemasan.
  • 7.500 ekor BBL hidup dilepasliarkan kembali ke habitatnya, namun sebagian disisihkan sebagai barang bukti pelengkapan perkara.

Bandar Lampung, IDN Times - Renaldi Hidayat dan Randi Prastio, kedua tersangka kasus pengemasan dan perdagangan benih bening lobster (BBL) diungkap Polda Lampung di wilayah Pesisir Barat diancam pidana kurungan 10 tahun penjara.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengatakan, kedua warga Pasar Krui ini dijerat persangkaan Pasal 86 Jo. 12 Ayat 1 dan/atau Pasal 88 Jo. 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 Jo. 26 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tetang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana perubahan terakhir pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Iya, ancaman pidana 10 tahun penjara. Keduanya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: 7.500 Benih Lobster Sitaan Pesisir Barat Bakal Dikirim ke Vietnam 

1. Kegiatan niaga BBL keduanya tanpa izin usaha sah

2 Warga Krui Dagang 7.500 BBL Diancam 10 Tahun PenjaraKonferensi pers pengungkapan perdagangan ilegal benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Donny melanjutkan, persangkaan pasal tersebut lantaran kedua tersangka melakukan kegiatan niaga BBL tanpa dilengkapi dengan perizinan usaha. Keduanya melakukan kegiatan menampung BBL diperoleh dari bakul atau pengepul dijual para nelayan.

BBL tersebut kemudian dikumpulkan lalu kelompokan berdasarkan jenis, besaran, dan kondisi untuk kemudian dijual kepada pembeli yang datang ke TKP packaging house atau gudang pengemasan.

"Hasil pemeriksaan petugas kami, kedua tersangka mengakui sudah menjalankan aksi niaga benih lobster ini kurang lebih satu sampai dua bulan," ungkapnya.

2. Barang bukti BBL telah dilepasliarkan

2 Warga Krui Dagang 7.500 BBL Diancam 10 Tahun PenjaraPelepasliaran barang bukti lobster di Pesisir Barat. (Dok. Polda Lampung).

Pascapenggerebekan gudang pengemasan BBL tersebut, Donny menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam tindak lanjut penanganan barang bukti berupa 7.500 ekor BBL hidup tersebut.

"Terhadap BB BBL sudah langsung dilepasliarkan di wilayah habitatnya di Pesisir Barat, tapi sebagai ada yang disisihkan sebagai BB pelengkapan berkas perkara," ucapnya.

3. Imbauan nelayan tak tangkap dan jual benih lobster

2 Warga Krui Dagang 7.500 BBL Diancam 10 Tahun PenjaraKonferensi pers pengungkapan perdagangan ilegal benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebagaimana peraturan pemerintah, Donny turut mengimbau bagi para nelayan berada di wilayah Pesisir Barat untuk tidak menangkap dan memperjualbelikan benih benih lobster demi menjaga kelestariannya.

Praktik perniagaan benih bening lobster secara ilegal telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diancam pidana penjara.

"Praktik ilegal ini diancam pidana, kita akan bekerjasama dengan Pemda setempat untuk memberikan edukasi kepada para nelayan," tandas dia.

Baca Juga: Gudang Pengemasan Benih Lobster di Pesibar Digerebek, Sita 7.500 Ekor!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya