Layanan Terpadu Keliling Lampung Selatan Mulai April 2026

- Layanan terpadu keliling ke kecamatan dan desa setiap hari Rabu mulai April 2026.
- Pelayanan akan berpusat di balai desa atau kantor kecamatan, melibatkan sejumlah perangkat daerah.
- Program ini memudahkan masyarakat mengakses berbagai pelayanan publik dalam satu lokasi, termasuk administrasi kependudukan, pembayaran pajak daerah, pengurusan perizinan, dan layanan kesehatan dasar.
Lampung Selatan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan menggulirkan pelayanan terpadu keliling ke kecamatan dan desa secara rutin setiap hari Rabu mulai 1 April 2026. Program ini disiapkan sebagai langkah konkret untuk mendekatkan layanan publik agar lebih cepat, terintegrasi, dan terukur bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat persiapan tindak lanjut hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, serta dihadiri para staf ahli bupati, asisten, dan kepala perangkat daerah terkait.
1. Jadwal layanan terpadu di kecamatan atau desa

Sekda Supriyanto mengatakan, pola pelayanan jemput bola sebenarnya telah berjalan sebelumnya. Namun mulai April 2026, sistem tersebut diperkuat dengan penjadwalan rutin mingguan dan integrasi lintas perangkat daerah agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Setiap hari Rabu kita akan turun ke kecamatan dan desa secara bergilir. Ini akan menjadi agenda rutin mingguan agar pelayanan semakin dekat, cepat, dan terukur. Saya yakin ini akan meningkatkan kepuasan masyarakat, termasuk dalam pencapaian PBB,” ujarnya.
2. Pelayanan akan berpusat di balai desa atau kantor kecamatan

Supriyanto menjelaskan, titik pelayanan akan ditentukan oleh masing-masing kecamatan, baik di aula kantor kecamatan maupun balai desa yang dinilai representatif. Saat ini, jadwal desa yang akan dikunjungi masih dalam tahap penyusunan dan segera diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
Pelayanan terpadu keliling ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
3. Permudah masyarakat mengakses berbagai pelayanan

Menurut Supriyanto, melalui program ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi. Layanan tersebut mencakup administrasi kependudukan seperti perekaman dan pencetakan dokumen, pembayaran pajak daerah termasuk PBB, pengurusan perizinan, layanan kesehatan dasar, hingga konsultasi administrasi lainnya.
Pihaknya berharap, integrasi layanan ini mampu memangkas waktu, biaya, dan jarak yang selama ini menjadi kendala bagi warga, khususnya yang tinggal di wilayah desa dengan akses terbatas ke pusat pemerintahan kabupaten.
"Selain mendekatkan pelayanan, program ini juga menjadi bagian dari percepatan misi Bupati Lampung Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah menilai, kehadiran layanan langsung di desa dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi sekaligus mendorong kepatuhan administrasi," terangnya.


















