Karyawan Curi 1.360 Ayam di Lampung Timur, Perusahaan Rugi Rp98 Juta

- Peran karyawan dimanfaatkan
- 1.360 ekor ayam hilang
- Modus panjat pagar dan gunakan karung nekas
Lampung Timur, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pencurian ribuan ekor ayam terjadi di area perusahaan peternakan di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Imbas kejadian ini, total kerugian korban mencapai Rp98,3 juta.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh membenarkan ihwal pengungkapan kasus pencurian tersebut. Polisi telah meringkus dua pelaku inisial RF (29) dan SP (23).
"Benar, kedua pelaku diamankan merupakan warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
1. Manfaatkan peran sebagai karyawan

Boyoh menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, aksi pencurian ini telah berlangsung berulang kali sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
"Bukan terjadi satu kali, tapi kedua pelaku ini memanfaatkan akses sebagai karyawan untuk melancarkan aksinya,” kata dia.
Menurutnya, peristiwa pencurian diketahui pertama kali berlangsung Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan menemukan tiga karung di area kandang PT Central Avian Pertiwi, Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar. "Hasil pemeriksaan ketiga karung ini berisi 18 ekor ayam," lanjut dia.
2. Curi 1.360 ekor ayam

Mendapati temuan tersebut, Boyoh melanjutkan, perusahaan curiga akhirnya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap jumlah ternak. Hasilnya, sebanyak 1.360 ekor ayam hilang, terdiri dari 1.257 ayam betina dan 103 ayam jantan.
“Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan kandang, baru diketahui jumlah ayam yang hilang cukup besar. Kerugian korban menyentuh 98,3 juta,” ucapnya.
3. Modus panjat pagar dan gunakan karung bekas

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku RF dan SP menjalankan aksinya dengan memanjat pagar perusahaan, lalu mengambil ayam ternak dan memasukkannya ke dalam karung bekas pakan ayam untuk dibawa keluar secara bertahap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal 7 tahun penjara
"Kedua palaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti berupa tiga karung putih bekas pakan ayam yang digunakan dalam aksi pencurian," tegas kasatreskrim.
















