Jadwal Libur Awal Ramadan dan Idul Fitri 2026 bagi Pelajar Lampung

- Empat hari belajar mandiri di awal Ramadan
- Kembali belajar di sekolah dan penguatan karakter
- Libur Idul Fitri dan peran orang tua
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menginstruksikan seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk mengikuti serta mengimplementasikan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Instruksi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri.
Ia menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan dalam SEB yang diterbitkan pemerintah pusat.
SEB tersebut merupakan edaran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Masing-masing bernomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
1. Empat hari belajar mandiri di awal ramadan

Mulyadi menjelaskan, pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Siswa belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
“Penugasan selama belajar mandiri diharapkan sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran bisa dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan, serta tetap mengurangi penggunaan internet,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Sekolah juga diimbau tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai secara intensif.
2. Kembali belajar di sekolah dan penguatan karakter

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, maupun satuan pendidikan keagamaan.
"Selain pembelajaran reguler, sekolah diharapkan mengisi Ramadan dengan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial siswa," jelas Mulyadi.
Mulyadi mengungkapkan bagi siswa beragama Islam, dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
"Sementara siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," ungkapnya.
3. Libur idul fitri dan peran orang tua

Adapun 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Mulyadi mengatakan, selama masa libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
“Penggunaan gawai dan internet juga perlu diawasi dengan menetapkan batas waktu penggunaan, mendampingi anak saat mengakses media sosial, serta mengarahkan anak pada konten yang bermanfaat dan menjauhi kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, maupun disinformasi,” tutur Mulyadi.


















