Takut Data Sensus Dipakai Pajak? Ini Penjelasan BPS Lampung

- Sebagian pelaku usaha di Pringsewu menolak pendataan Sensus Ekonomi 2026 karena khawatir datanya digunakan untuk pajak, saat BPS dan DPD RI meninjau Pasar Gadingrejo.
- BPS Lampung menegaskan data responden dilindungi undang-undang, hanya untuk perencanaan pembangunan ekonomi, serta tidak terkait perpajakan maupun penegakan hukum.
- Lampung meraih peringkat pertama nasional Indeks Keberhasilan Sensus, sementara Pringsewu peringkat ketujuh; data akurat dinilai krusial bagi kebijakan ekonomi dan pemberdayaan UMKM.
Pringsewu, IDN Times - Keengganan terhadap urusan perpajakan membuat sebagian pelaku usaha di Pringsewu masih menolak mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026. Hal itu terungkap saat Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Almira Nabila Fauzi dan Kepala BPS Provinsi Lampung meninjau langsung Sensus Ekonomi 2026 di Pasar Gadingrejo Pringsewu.
Rombongan menyambangi langsung kios-kios pedagang pasar tradisional untuk memantau kinerja petugas sensus. Selain itu, mereka menggelar dialog interaktif guna menyerap aspirasi sekaligus memastikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan data yang valid dan transparan.
1. Data setiap responden dilindungi undang-undang

Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution, menegaskan kerahasiaan data setiap responden dilindungi oleh undang-undang. Ia memastikan bahwa data yang dikumpulkan murni dimanfaatkan untuk kepentingan perencanaan pembangunan ekonomi dan tidak akan digunakan untuk keperluan perpajakan maupun penegakan hukum lainnya.
"Data-data tersebut dijamin aman dan tidak ada sangkut pautnya dengan perpajakan. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh informasi yang baik sehingga dapat dimengerti dan meningkatkan literasi masyarakat ke depannya," jelasnya.
2. Lampung berhasil menempati peringkat pertama nasional

Pihaknya juga bersyukur sekaligus bangga karena Provinsi Lampung berhasil menempati peringkat pertama nasional dalam hal Indeks Keberhasilan Sensus (IKS). Kabar tersebut semakin membanggakan dengan masuknya Kabupaten Pringsewu di jajaran sepuluh besar nasional, yakni pada peringkat ketujuh. Menurutnya, capaian gemilang ini terwujud berkat sinergi yang erat dari berbagai elemen serta kolaborasi solid antara pemerintah daerah dan BPS dalam mengawal kesuksesan Sensus Ekonomi 2026.
Ahmadriswan juga mengapresiasi sinergi dari semua pihak, terutama DPD RI, dan Pemkab Pringsewu dalam mengawal hajatan besar pendataan ekonomi ini. Ia berharap kolaborasi yang solid antarinstansi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya para pelaku usaha di Pringsewu, untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan keterangan yang benar dan apa adanya kepada petugas Sensus Ekonomi 2026.
3. Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran krusial

Almira Nabila Fauzi, Senator asal Lampung, menambahkan bahwa Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran krusial sebagai fondasi penyusunan kebijakan ekonomi nasional maupun daerah. Menurutnya, akurasi data dari sektor riil seperti pasar tradisional sangat menentukan arah kebijakan fiskal dan pemberdayaan UMKM ke depan.
Almira menegaskan data yang dihimpun BPS dijamin kerahasiaannya dan tidak memiliki kaitan dengan perpajakan. Dengan meningkatnya literasi masyarakat, ia berharap pelaku usaha dapat memberikan data yang akurat sehingga hasil Sensus Ekonomi 2026 mampu menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan tepat sasaran.


















