Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (Ojol) hingga kurir.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, besaran nominal BHR tersebut sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam satu bulan.
"Ketentuan ini berlaku bagi driver atau kurir dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (7/3/2026).
