Tak Sesuai Takaran, Polda Lampung Gerebek Gudang Produksi MinyaKita

- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek gudang minyak goreng Minyakita yang tak sesuai takaran di Lampung Selatan.
- Penyelidikan berhasil mengungkap kegiatan produksi dan pengemasan minyak goreng yang tidak sesuai takaran, dengan omzet diperkirakan mencapai Rp2 Miliar.
- Petugas masih menyelidiki kualitas dan kadar minyak goreng serta pelaku usaha yang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang minyak goreng merek Minyakita beredar tak sesuai takaran di Kabupaten Lampung Selatan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, penggerebekan ini menyita barang bukti sebanyak 1 ton minyak goreng siap kemas dan sudah terkemas, 198 botol kemasan, dan mesin-mesin produksi.
"Jadi penggerebekan ini hasil pengembang informasi masyarakat, beredarnya minyak goreng merk MinyaKita isi tak sesuai kemasan di pasaran Lampung," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Senin (17/3/2025).
1. Modus pasarkan MinyaKita kemasan 1 liter berisi 750 mililiter

Bedasarkan serangkaian penyelidikan, Dery menyampaikan, personel Ditreskrimsus berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha bernama PT SDA melancarkan kegiatan produksi, pengemasan minyak goreng di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Hasil pengecekan di TKP, petugas mendapati beberapa peralatan produksi dan pengemasan distribusi minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran kemasan botol 1 liter, tapi hanya berisikan 750 mililiter.
"Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh seseorang yang saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan," katanya.
2. Beroperasi sejak Januari 2024

Dery melanjutkan, hasil pemeriksaan terungkap, kegiatan produksi tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2024 dan diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp2 Miliar.
"Untuk kerugian negara, ini masih dalam proses penghitungan kami dikarenakan perkara ini sedang dalam tahap penyidikan," ucap dia.
Ihwal sosok tersangka dalam perkara ini, ia menegaskan petugas hingga kini masih bekerja dan terus melakukan penyidikan. "Untuk tersangka, karena ini berhubungan dengan tindak pidana ekonomi, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu, baru menetapkan tersangka," lanjutnya.
3. Polisi masih dalami perkara

Petugas Ditreskrimsus masih menyelidiki ihwal kualitas dan kadar minyak goreng hasil produksi perusahaan tersebut. Meski demikian, dapat dipastikan produk ini tidak ditemukan ukuran berat pada label kemasan.
Selain itu, pelaku usaha dalam tindak pidana ini bisa terancam Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Mohon waktu, apakah ini nanti minyak curah atau pemalsuan dan lain-lain, itu masih dalam tahap penyelidikan," kata Dirreskrimsus.