Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sindikat Pencuri dan Pedagang Motor Surat Palsu di Lamteng Dibekuk

Ungkap kasus pencurian dan perdagangan hingga pemalsuan dokumen sepeda motor curian dibekuk personel Tekab 308 Polsek Seputih Raman bersama Polsek Sukarame. (Dok. Polres Lamteng).
Ungkap kasus pencurian dan perdagangan hingga pemalsuan dokumen sepeda motor curian dibekuk personel Tekab 308 Polsek Seputih Raman bersama Polsek Sukarame. (Dok. Polres Lamteng).
Intinya sih...
  • Dua pelaku sindikat pencurian dan perdagangan motor curian serta pemalsuan dokumen dibekuk polisi di Lampung Tengah.
  • Pelaku RON berperan sebagai pencuri, sedangkan GUS selaku penadah motor hasil curian dengan memalsukan dokumen.
  • Kedua pelaku telah menjual motor curian kepada GUS seharga 3,7 juta dan kemudian dijual kembali secara online seharga 8 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Dua pelaku sindikat kasus pencurian dan perdagangan hingga pemalsuan dokumen sepeda motor curian dibekuk personel Tekab 308 Polsek Seputih Raman. Keduanya kini telah mendekam di sel jeruji besi kepolisian setempat.

Kedua pelaku warga Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur masing-masing inisal RON (32) berperan sebagai pencuri dan GUS (37) selaku penadah motor hasil curian.

"Kami berhasil mengungkap sindikat pencurian dan perdagangan motor curian, ada 2 pelaku ditangkap di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sedang memalsukan nomor rangka dan surat motor untuk dijual kembali," ujar Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, Selasa (1/10/2024).

1. Tersangka ditangkap saat hendak menuju penadah

Ungkap kasus pencurian dan perdagangan hingga pemalsuan dokumen sepeda motor curian dibekuk personel Tekab 308 Polsek Seputih Raman bersama Polsek Sukarame. (Dok. Polres Lamteng).
Ungkap kasus pencurian dan perdagangan hingga pemalsuan dokumen sepeda motor curian dibekuk personel Tekab 308 Polsek Seputih Raman bersama Polsek Sukarame. (Dok. Polres Lamteng).

Mursidi melanjutkan, pengungkapan kasus sindikat motor curian ini bermula dari laporan korban Maya Armayanti (29) warga Kampung Rama Indra, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah atas raibnya sepeda motor saat terparkir di SMP PGRI Seputih Raman, Lampung Tengah, Senin (23/9/2024).

Berbekal laporan ini, polisi menyelidiki berhasil mendapatkan informasi keberadaan motor korban dengan ciri-ciri merk Honda Beat warna biru putih nopol BE 2508 GML sedang berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

"Dari sini, kami dibantu Polsek Sukarame mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku RON saat itu sedang mengantarkan motor korban untuk dijual kepada penadah," ungkap kapolsek.

2. Beli motor curian Rp3,7 juta, lalu dijual lagi via online Rp8 juta

ilustrasi media sosial (unsplash.com/Firmbee.com)
ilustrasi media sosial (unsplash.com/Firmbee.com)

Hasil pemeriksaan pelaku RON, Mursidi melanjutkan, petugas melangsungkan melakukan pengembangan dan menangkap sosok penadah inisal GUS berperan membeli dan membuat motor bodong memiliki dokumen lengkap, dengan cara ketok nomor mesin baru serta membuat surat kendaraan palsu.

"Pelaku GUS mengakui telah berulang kali melakukan aksi penadahan motor curian dan pemalsuan surat kendaraan sebanyak 4 kali," ucapnya.

Sementara motor curian tersebut didapat pelaku RON dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dan membawa kabur menuju Kabupaten Pringsewu. "Jadi pelaku RON ini mengaku menjual motor curiannya kepada GUS 3,7 juta, lalu GUS merombak kendaraan hingga memiliki surat-surat palsu baru dijual kembali secara online seharga 8 juta," tambah dia.

3. Polisi masih dalami kasus

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Mursidi menambahkan, kedua pelaku berikut barang bukti hasil pencurian saat ini sudah diamankan di Polsek Seputih Raman, untuk pengembangan lebih lanjut mengungkap sindikat pencurian sampai praktik pemalsuan surat kendaraan bermotor tersebut.

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan barang hasil curian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atau 480 KUHPidana," tandas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

T-OPT Small Gathering 1st Tier 2025, Ajang Perkenalan Sparepart Toyota

15 Des 2025, 21:38 WIBNews