Polda Lampung Gagalkan Penyeludupan Sabu 5 Kg Dibungkus Teh Cina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Di awal tahun 2021 ini Subdit I Polda Lampung merilis penangkapan dua pelaku diduga kurir sabu.
Penangkapan tersebut terjadi 28 Desember 2020 di Jalan Lintas Simpang Pematang, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
1. Narkoba dibungkus kemasan teh Cina berwarna hijau
Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) yang akan diselundupkan berhasil digagalkan oleh Polda Lampung.
Saat dilakukan pemeriksaan pada dua orang yang diduga kurir sabu, Ditresnarkoba menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat lima bungkus kantong teh kemasan Cina berwarna hijau berisi sabu.
2. Informasi didapat dari masyarakat
Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Provinsi Riau.
Dari informasi tersebut mulai dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap saat berada dalam kendaraan roda empat, Daihatsu Xenia bernopol BM 1947 TW.
"Mobil ini terparkir di jalan lintas Simpang Pematang, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Hendri sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
3. Narkoba diduga berasal dari Riau
Menurut Hendri, dua terduga kurir sabu yang tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Mereka adalah M Ridho warga Palembang, Sumatera Selatan dan Hambali warga Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Saat ini Polda Lampung sudah mengantongi dua nama lain dan akan segera dilakukan pengejaran. "Sabu tersebut didapatkan dari Ilham atas perintah Joni. Saat ini masih kami kembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap Ilham dan Joni," jelas Hendri.
Baca Juga: BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Mati