- 96 sampel terkait penanganan kasus hukum,
- 54 sampel untuk sistem deteksi dini (Early Warning System),
- 106 sampel rapid test melalui mobil laboratorium keliling.
205 Produk Tak Penuhi Syarat, BBPOM Lampung Perketat Pengawasan

- Didominasi produk tanpa izin dan salah labelBagus menyampaikan, temuan produk TMS ini masih didominasi oleh produk tanpa izin edar serta pelanggaran penandaan. Pengawasan diperkuat melalui pengujian non-rutin.
- Soroti iklanBBPOM menaruh perhatian serius pada iklan kesehatan di media sosial. Iklan obat tradisional tercatat sebagai yang paling banyak melanggar aturan, dengan tingkat pelanggaran mencapai 46,49 persen.
- ImbauanBagus mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk obat dan kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring dengan klaim berlebihan dan harga tidak wajar.
Bandar Lampung, IDN Times – Hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung sepanjang 2025 menunjukkan masih tingginya peredaran produk bermasalah di pasaran.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo mengatakan dari ribuan sampel yang diuji, 205 produk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berpotensi membahayakan konsumen.
Ia menyebut, angka tersebut berasal dari pengujian 1.525 sampel obat dan makanan yang dilakukan secara intensif selama 2025.
“Sebanyak 205 sampel atau 13,44 persen dinyatakan TMS. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak memenuhi standar keamanan, kesalahan label, hingga tidak memiliki izin edar,” katanya, Kamis (18/12/2025).
1. Didominasi produk tanpa izin dan salah label

Bagus menyampaikan, temuan produk TMS ini masih didominasi oleh produk tanpa izin edar serta pelanggaran penandaan. "Kondisi tersebut dinilai berisiko karena dapat menyesatkan konsumen terkait kandungan dan manfaat produk," ujarnya.
Pengawasan juga diperkuat melalui pengujian non-rutin, di antaranya:
2. Soroti iklan

Selain produk, BBPOM menaruh perhatian serius pada iklan kesehatan di media sosial. Sepanjang 2025, iklan obat tradisional tercatat sebagai yang paling banyak melanggar aturan, dengan tingkat pelanggaran mencapai 46,49 persen.
"Tercatat 14 kasus pelanggaran berat berhasil ditangani, terdiri dari kosmetik dan obat ilegal sepanjang tahun 2025," jelas dia.
Bagus mengatakan, sebagian kasus bahkan telah masuk tahap pro-justicia karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya.
3. Imbauan

Bagus mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk obat dan kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring dengan klaim berlebihan dan harga tidak wajar.
"Masyarakat dapat melaporkan produk mencurigakan melalui layanan WhatsApp Call Me Back Ulun Lampung di nomor 0821-8080-6008," imbaunya.


















