Ombudsman RI: Pemkab Saatnya Terapkan Teori New Publik Value 

Lakukan suvervisi di Kabupaten Tubaba

Tulangbawang Barat, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf dan tim Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Lampung kunjungan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubabar).

Kunjungan itu diterima langsung Bupati Tubaba, Asisten II dan III, kadis DPMPTSP, Kabag Organisasi dan sejumlah aparatur Pemda Tubaba.

"Kunjungan ini merupakan rangkaian dari Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik 2021. Pihak Ombudsman memastikan, hasil survei telah dilakukan pada Juli 2021 lalu masih terselenggara dengan konsisten," kata Dadan, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Ombudsman Terima 7 Laporan Masa Sanggah CASN, Ada Maladministrasi?

1. Standar pelayanan di Tubaba meningkat

Ombudsman RI: Pemkab Saatnya Terapkan Teori New Publik Value Ombudsman RI didampingi Ombudsmn RI perwakilan Lampung kunjungi Pemkab Tubaba tinjau pelayanan publik (IDN Times/Istimewa)

Dadan menyampaikan, supervisi mengambil tempat di DPM PTSP Kabupaten Tubaba sabagai OPD jumlah produk terbanyak menjadi obyek Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik 2021.

“Setelah melakukan supervisi dan koordinasi dengan data tim perwakilan, seluruh standar pelayanan masih terpenuhi seperti kondisi saat survei awal Juli lalu. Beberapa bahkan meningkat,” ujarnya.

2. Saatnya beranjak dari teori lama

Ombudsman RI: Pemkab Saatnya Terapkan Teori New Publik Value Ombudsman RI didampingi Ombudsmn RI perwakilan Lampung kunjungi Pemkab Tubaba tinjau pelayanan publik (IDN Times/Istimewa)

Dadan berpesan pada bupati dan jajaran Pemkab Tubaba mengukur kualitas pelayanan pemerintah daerah tidak bisa dari pembanding internal saja.

"Misalnya dari penilaian tahun lalu, itu butuh pembanding dari pemerintah daerah lain. Itu salah satu tujuan Penilaian Kepatuhan diselenggarakan," terangnya.

Menurut Dadan, pemerintah daerah seharusnya tidak lagi memiliki mindset pelayanan dengan teori New Public Administration (NPA). Yakni pelayanan berorientasi pada penghasilan, sehingga pelayanan yang penting seringkali diartikan sebagai pelayanan yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Kini, lanjutnya, sudah beranjak pada teori New Public Management (NPM) yaitu bagaimana mewirausahakan birokrasi bahkan sudah selayaknya menuju pada New Public Value (NPV).

3. NPV era baru pemerintahan

Ombudsman RI: Pemkab Saatnya Terapkan Teori New Publik Value IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dadan berharap, sudah saatnya Pemkab Tubaba menerapkan NPV dalam pelayanan publik. Itu merujuk pernyataan Kadis DPMPTSP, Tubaba sudah bertransformasi dari Kabupaten bukan-bukan menjadi kabupaten bukan main.

“Saya tegaskan, NPV adalah era baru pemerintahan jadi kita tidak lagi bicara standar melainkan bicara nilai dari pelayanan itu sendiri," tandasnya.

Baca Juga: Sidak Tes CASN Lampung, Ombudsman Beri Catatan pada Panitia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya