Ikadin, Peradi dan Anggota Dewan Soroti Advokat Lampung Jadi Tersangka

Jadi tersangka diduga gagas ide pemblokiran jalan terminal

Bandar Lampung, IDN Times - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung melaksanakan diskusi publik dengan tema “Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat?”. Diskusi publik untuk membahas terkait permasalahan yang menimpa sesama rekan advokat inisial DS yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Diskusi publik dihadiri Direktur LBH Bandar Lampung, Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, anggota Komisi III DPR RI, Kasubdit Bankum Polda Lampung, dan advokat senior Lampung.

DS jadi tersangka dugaan tindak pidana karena melakukan pemblokiran jalan di eks Terminal Kemiling beberapa waktu lalu. Penyidik Polresta Bandar Lampung telah menahan DS karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 192 KUHP ayat (1).

1. Polresta Bandar Lampung tidak berkoordinasi dengan PERADI terkait penangkapan DS

Ikadin, Peradi dan Anggota Dewan Soroti Advokat Lampung Jadi TersangkaIkatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung melaksanakan diskusi publik dengan tema Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat? (IDN Times/Istimewa)

Wakil Ketua DPN PERADI Lampung, Ujang Tomi menyampaikan kronologi terkait kasus menimpa DS. Menurutnya DS sedang melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya yang berdasarkan putusan pengadilan nomor: 25/Pdt.G/2020/PN Tjk.

Kemudian terhadap perkara tersebut tinggal menunggu eksekusi dari pengadilan, namun setelah putusan tersebut klien DS melakukan pemblokiran jalan dengan cara menumpuk batu dan DS tidak terlibat sama sekali terhadap terhadap pemblokiran jalan tersebut.

Kemudian pada saat penangkapan dan penahanan terhadap DS yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, tidak pernah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak DPC PERADI Bandar Lampung terkait pemeriksaan DS. Pasca penetapan DS sebagai tersangka, pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung baru melakukan koordinasi dengan pihak DPC PERADI Bandar Lampung.

"Saat ini DPC PERADI Bandar Lampung sudah membentuk tim advokasi untuk membela kepentingan hukum DS sebagai sesama rekan sejawat," ujarnya, Senin (15/1/2021).

Terkait hal itu, Kabitkum Polda Lampung, I Made Kartika mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan DS, sehingga proses sudah sampai tahap penetapan tersangka. Hingga saat ini DS masih ditahan, dan kedepan mempersilahkan tim advokasi melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Advokat tidak dapat dituntut perdata dan pidana dalam menjalankan tugas profesinya

Ikadin, Peradi dan Anggota Dewan Soroti Advokat Lampung Jadi TersangkaIDN Times/Istimewa

IKADIN Lampung berpendapat, tujuan dilakukannya diskusi publik ini adalah untuk mengurai secara komprehensif sejauh mana hak imunitas profesi advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien. Baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Selain itu sebagai bagian dari menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU/XI/2013 yang telah menafsirkan hak imunitas secara eksentifikasi atau lebih luas dengan memberi tambahan prasa kata, secara lengkap yang berbunyi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalakan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien didalam maupun diluar sidang pengadilan”.

Serta menyatakan Pasal (16) UU Nommor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

Kemudian IKADIN Lampung juga akan memberikan rekomendasi berupa Kertas Posisi hasil dari diskusi publik ini kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sengketa Lahan Terminal Kemiling Berujung Penutupan Jalan

3. Peran advokat sangat dibutuhkan membela masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum

Ikadin, Peradi dan Anggota Dewan Soroti Advokat Lampung Jadi Tersangkajagad.id

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, menyatakan terkait imunitas advokat dalam menjalankan prosfesinya saat membela klien baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan sudah dijamin secara internasional melalui International Bar Association yang menerapkan standar untuk kemandirian dari Profesi Hukum.

"Menyebutkan bahwa kebebasan profesi advokat dan hak asasi manusia perlu dilindungi yang kemudian diadopsi dalam melalui UU di Indonesia, khususnya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memuat Hak Imunitas bagi Advokat dalam menjalankan profesinya," terang Chandra. 

Selain itu juga dalam kerangka Hak Asasi Manusia peran advokat sangat dibutuhkan untuk membela masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Sehingga tidak ada potensi ancaman saat menjalankan tugas profesinya potensial dikriminalisasi dan digugat ke pengadilan atau dikenal dengan tindakan obstruction of justice, meskipun saat membela kliennya baik di dalam maupun di luar sidang sudah dilakukan dengan itikad baik. 

4. Banyak yang tidak tahu proses hukum harus didampingi advokat

Ikadin, Peradi dan Anggota Dewan Soroti Advokat Lampung Jadi TersangkaIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Advokat senior Lampung, Slamet Haryadi mengurai secara filosofis advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum yang seharusnya juga menjadi salah satu rangkaian dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karena pada fakta masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hukum dan terkena masalah hukum pidana masih banyak yang tidak didampingi oleh advokat, baik di tingkat penyidikan sampai persidangan.

Padahal secara norma itu sudah tertuang dalam KUHP, KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan terkait lainnya. "Sehingga dalam proses itulah profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang terhormat “officium nobile” karena membela hak-hak dengan asas praduga tak bersalah," paparnya. 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mendukung pembelaan terhadap sesama rekan sejawat Advokat DS yang sedang mengalami masalah hukum.

Selain itu hal ini juga sebagai langkah konsolidasi antar sesama advokat untuk saling bahu membahu dalam melakukan pembelaan terhadap permasalahan hukum khususnya kepada masyarakat miskin yang tidak mempunyai akses untuk pembelaan. Hal ini juga sebagai catatan bagi sesama penegak hukum baik advokat maupun Kepolisian untuk saling menghormati.

5. Komisi III DPR RI akan selidiki proses penegakan hukum pihak kepolisian terkait penahanan DS

Ikadin, Peradi dan Anggota Dewan Soroti Advokat Lampung Jadi TersangkaDok. KBR.id

Anggota  Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengatakan, akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak Polda Lampung khususnya Polresta Bandar Lampung. Tujuannya, melihat duduk perkara yang menyangkut DS.

"Apakah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau perkara tersebut memang dipaksakan dan berpotensi adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat," jelas Tobasa sapaan akrab pria ini. 

Menurutnya, jika ada kasus serupa kembali terjadi, akan berpotensi menjadi ancaman serius dalam melakukan pembelaan yang dilakukan advokat. Terhadap tindak lanjutnya Komisi III DPR RI yang juga mitra kerja dari Polri akan melakukan kunjungan kerja ke Polda Lampung pada 17 Februari 2021.

Baca Juga: Pengamat Transportasi Soroti Pengendara Didenda Rp566 Ribu di Tol Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya