BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tersangka merupakan pengedar dari dalam lapas

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.127,72 gram, hasil penangkapan di Desa Lempasing Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Barang bukti tersebut milik enam tersangka jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melakukan perdagangan gelap narkoba.

1. Kurir sabu ditangkap di Tol Terbanggi

BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman MatiJalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Dok. Kementerian PUPR

Kepala Bagian Umum BNNP Lampung, Rohmansyah menjelaskan, penangkapan tersangka di Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terjadi pada Jumat (11/12/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Aparat menangkap tersangka Usman Hakim dan Yudi Harari di area istirahat kilometer 215.

"Sebelumnya aparat sudah mengintai mobil jenis Avanza bernomor polisi BD 1383CA yang dibawa pelaku ini. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus besar di bawah jok depan,” jelasnya.

Menurut Rohmansyah, kedua kurir itu mengaku akan menyerahkan sabu yang dibawa dari Sumatra menuju Lampung kepada Iskandar alias Eko. yang bertugas sebagai penerima. 

Baca Juga: Catat! 7 Titik Jalan Bandar Lampung Ditutup Jelang Akhir Tahun

2. Kurir penerima diperintah oleh saudaranya yang menjadi narapidana

BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman MatiDok.IDN Times/istimewa

Pada hari itu juga tepatnya pukul 09.00 WIB, anggota BNNP Lampung langsung menangkap Eko di sekitar parkiran minimarket Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Eko mengaku dibayar oleh saudaranya Faisol Tanjung, narapidana di LP kelas I A Rajabasa Bandar Lampung. Penangkapan Eko akhirnya menguak tiga tersangka lain yang berada di lapas Rajabasa Bandar Lampung.

Ketiga warga binaan Lapas Kelas I A Rajabsa Bandar Lampung tersebut adalah Faisol Tanjung yang membayar dan memberi perintah kepada Eko. Faisol merupakan warga Kejadian Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kemudian dua narapidana lain yang merupakan pengendali jaringan narkoba dari dalam jeruji adalah Ahmad Affan, warga Jalan Iskandar Sani Kelurahan Seunibong Kecamatan Langsa Kabupaten Langsa, Provinsi Aceh. Serta Mustafa Kamal, warga Desa Alue Bu Tuha Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur.

3. Narkoba akan diedarkan saat malam tahun baru

BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Diduga sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung, namun sebagian bakal diedarkan saat perayaan malam tahun baru.

Rohmansyah berharap keenam tersangka segera menjalani persidangan. Pihaknya juga akan mendorong Kejaksaan Tinggi agar segera melaksanakan eksekusi.

4. Tiga tersangka terancam hukuman mati

BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Matimerdeka.com

Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.

Menurut Kepala Bidang Keamanan LP Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung, Eddy Saputra, pihaknya belum memiliki sarana untuk mengacak sinyal sehingga aparat hanya bisa melakukan pemeriksaan secara berkala.

Usai kejadian tersebut, pihaknya lalu melakukan penggeledahan dan menemukan alat komunikasi yang digunakan oleh narapidana untuk bertransaksi narkoba.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung: Kriminalitas Meningkat 31 Persen di 2020

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya