Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Hakim memutus sidang perkara jaringan narkotika internasional Fredy Pratama dilanjutkan ke tahapan pembuktian.
Putusan Majelis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, saat sidang agenda putusan sela bagi terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Andri Gustami dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Lingga saat membacakan putusan sela terdakwa.