Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Gabung Jaringan Fredy Pratama

Tak Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Gabung Jaringan Fredy Pratama
Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - AKP Andri Gustami mengaku kecewa kinerjanya selama bertugas sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan tidak pernah mendapatkan penghargaan, hingga akhirnya memilih bergabung dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

Pengakuan itu diungkapkan JPU Kejari Bandar Lampung, Eka Oktarini saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dengan kalimat, 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," ujar Eka.

1. Awal komunikasi dengan jaringan Fredy Pratama melalui barang bukti penangkapan kurir

Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam surat dakwaan itu, Eka mengungkapkan, terdakwa Andri Gustami bersama terdakwa lainnya Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dalam berkas perkara terpisah, dan Fredy Pratama masih daftar pencarian orang (DPO), secara bersama-sama telah meloloskan barang bukti narkotika sekitar mulai Maret - Juni 2023 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Mulanya, sekitar akhir Agustus 2022 di area Km. 0 - 20B ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Terpeka), Andri Gustami selaku Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika atas nama Ical, dengan peran sebagai kurir membawa sabu 30 Kg.

"Dari penangkapan tersebut, terdakwa Andri Gustami mengamankan barang bukti antara lain berupa handphone merk Samsung Z Flip yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ungkap Eka.

Kemudian dengan memanfaatkan barang bukti berupa Samsung Z Flip milik pelaku Ical tersebut, terdakwa Andri Gustami berusaha menghubungi seseorang inisal BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Namun upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang inisal BNB belum membuahkan hasil," sambungnya.

2. Per kilometer pengiriman dapat Rp8 juta

Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut pada Maret 2023, terdakwa Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 Kg sabu. Kemudian April 2023, penangkapan terhadap kurir membawa narkotika sabu berat 30 Kg dalam kemasan AC portabel dipaketkan melalui cargo atau jasa ekspedisi.

Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, terdakwa Andri Gustami mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae berisikan kalimat kekecewaan terhadap pimpinannya tak pernah diapresiasi dan dihargai.

"Selain mengirimkan pesan tersebut, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta 'jatah' 15 juta rupiah per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika melintasi Pelabuhan Bakauheni," ungkap JPU.

Atas permintaan tersebut, seseorang inisial BNB menawar dan menegosasikan upah atau 'jatah' diminta terdakwa, hingga disepakati akhirnya sebesar Rp8 juta per kilogram, untuk setiap narkotika melintasi Pelabuhan Bakauheni.

"Setelah adanya kesepakatan upah atau 'jatah', terdakwa Andri Gustami diarahkan seseorang inisial BNB, untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, hinggga diperintahkan menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika melintasi Pelabuhan Bakauheni," tambah Eka.

3. Total bantu loloskan 150 Kg dan 2 ribu pil ekstasi

Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang pidana perdana AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascakesepakatan 'jatah' diterima Andri Gustami mengamankan terhadap narkotika melewati Pelabuhan Bakauheni, Eka mengungkapkan, perwira pertama polisi itu telah sebanyak 8 kali membantu mengawal narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama. Berikut rinciannya:

  • 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 12 Kg diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.
  • 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty.
  • 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 16 Kg diterima/diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty
  • 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 20 Kg diterima/diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda Lampung Selatan.
  • 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 20 Kg diterima/diambil dari Villa Negeri Baru Resort
  • 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotka jenis sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil ekstasi dikawal sampai naik ke Kapal Ferry Express.
  • 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 19 Kg dikawal sampai naik ke Kapal Ferry Express.
  • 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 18 Kg dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, PDIP Lampung Serukan Nilai Warisan Sukarno

01 Jun 2026, 13:02 WIBNews