Terima Upah Rp1,34 Miliar, AKP Andri Gustami Beli dan Modifikasi Mobil

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami mempergunakan sebagian penerimaan uang Rp1,34 miliar dari sindikat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama untuk membeli hingga memodifikasi mobil.
Uang miliar rupiah tersebut diterima AKP Andri Gustami kurun waktu Mei - Juni 2023, sebagai 'upah' jasa pengawalan meloloskan pengiriman 150 Kg sabu dan 2.000 pil ekstasi milik Fredy Pratama di Pelabuhan Bakauheni.
"Bahwa dari 'jatah' atau upah yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami tersebut telah digunakan untuk membeli 1 unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver Nopol B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sebesar Rp100 juta," ujar JPU Kejari Bandar Lampung, M Rifani saat membacakan surat dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (24/10/2023).
1. Dipergunakan biaya operasional di kantor Rp303 juta

Selain membeli dan memodifikasi mobil, M Rifani melanjutkan, AKP Andri Gustami juga mempergunakan uang upah hasil praktik ilegal tersebut sebesar Rp303 juta sebagai biaya operasionalnya sehari-hari di kantor Mapolres Lampung Selatan.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000, tersimpan di dalam rekening milik terdakwa AKP Andri Gustami," imbuh dia.
2. Uang 'upah' miliaran ditransfer ke 3 nomor rekening BCA

Masih dalam surat dakwaan, Rifani mengungkapkan, seluruh uang upah tersebut diterima AKP Andri Gustami dari jaringan narkotika Fredy Pratama melalui 3 rekening pada Bank Central Asia (BCA) berbeda.
Rinciannya, rekening nomor 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 (Eko Dwi Prasetio), dan 8110532998 (Sopiah).
"Bahwa penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami dalam rekening miliknya maupun rekening atas nama Selva, Eko Dwi Prasetio, dan Sopiah tidak sesuai dengan profil terdakwa sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Selatan," ungkap JPU.
3. Dijerat pasal TPPU UU Narkotika

Dalam dakwaan kedua ini, JPU Kejari Bandar Lampung mendakwa AKP Andri Gustami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengacu pada Undang-Undang (UU) Narkotika).
"Perbuatan terdakwa Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Jo. Pasal 136 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas JPU.



















