Modus Bibit Sawit Ilegal di Lampung, Dijual di Marketplace Identitas Palsu

- Badan Karantina Indonesia mengungkap peredaran puluhan ribu bibit sawit ilegal dari Lampung melalui marketplace dan jasa ekspedisi, dengan ancaman pidana jika dua alat bukti terpenuhi.
- Pelaku memakai identitas pengirim palsu, lokasi pengiriman dan penerimaan berpindah-pindah, serta menyamarkan isi paket untuk menghindari pelacakan.
- Verifikasi bersama sejumlah lembaga memastikan bibit dan dokumennya palsu; produk dijual sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga bibit resmi Rp8.300.
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Karantina Indonesia mengungkap modus pelaku dalam mengedarkan puluhan ribu bibit kelapa sawit ilegal dari Lampung ke berbagai daerah di Indonesia. Selain memanfaatkan sejumlah platform e-commerce, pelaku juga menggunakan identitas palsu hingga menyamarkan isi paket agar lolos dari pengawasan.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding mengatakan, bibit sawit ilegal tersebut dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan daring. Setelah ada pesanan, paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan berbagai cara untuk menghindari pelacakan.
"Hasilnya nanti kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya harus kena pidana," ujarnya saat konferensi pers di kantor Balai Karantina Lampung, Jumat (31/7/2026).
1. Pakai identitas palsu dan lokasi berpindah-pindah

Karding menjelaskan, hasil penelusuran petugas Karantina Lampung bersama perusahaan jasa ekspedisi menemukan para pelaku tidak menggunakan identitas asli saat mengirim paket tersebut. Menurutnya, nama pengirim tertera pada paket kerap merupakan identitas orang lain. Pasalnya, saat dilakukan pengecekan di lapangan, identitas tersebut tidak sesuai dengan pengirim sebenarnya. Bahkan, lokasi pengiriman maupun penerimaan paket terus berpindah.
"Misalnya nama saya Abdul Kadir Karding dipakai sebagai pengirim. Ternyata dicek di lapangan, pengirimnya bukan dia. Setelah sampai, tempatnya juga berpindah-pindah. Kadang di Pasar Senen, kadang atas nama orang atau kelompok tertentu. Jadi modusnya seperti itu," ungkapnya.
2. Dijual murah melalui e-commerce

Lebih lanjut isi paket juga disamarkan sebagai barang lain dan diantar langsung ke loket perusahaan ekspedisi, untuk mempersulit proses pelacakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, bibit sawit ilegal dijual secara bebas melalui berbagai marketplace dengan harga sekitar Rp1.300 per butir.
Harga tersebut jauh lebih murah dibanding bibit resmi produksi Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) mencapai sekitar Rp8.300 per butir. Perbedaan harga yang mencolok itu menjadi salah satu indikasi awal adanya dugaan peredaran bibit sawit ilegal.
"Pemerintah belum punya mekanisme khusus untuk membatasi penjualan komoditas tumbuhan dan hewan melalui platform e-commerce. Karena itu saya sudah bertemu dengan Ibu Meutya Hafid. Nanti akan kami bicarakan supaya penjualan tumbuhan, hewan peliharaan, atau ikan hias melalui e-commerce, kalau tidak bersertifikat, tidak boleh dijual," kata dia.
3. Dipastikan merupakan bibit palsu

Karding menambahkan, hasil verifikasi Karantina Lampung bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan seluruh bibit disita merupakan bibit palsu, termasuk dokumen pendukungnya.
"Peredaran bibit sawit ilegal tidak hanya merugikan petani dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya karena tidak melalui pemeriksaan karantina. Kondisi ini dapat menurunkan produktivitas perkebunan hingga memicu kegagalan panen," imbuhnya.



















