Viral Kepala SPPG Tanggamus Selingkuh dengan Biduan, Terancam Dipecat

- Unggahan viral menuduh DD, Kepala SPPG Kota Agung, digerebek istri sah karena dugaan perselingkuhan dengan pemandu lagu sekaligus biduan lokal.
- KPPG Lampung telah memanggil DD dan meminta keterangan istrinya; hasil pemeriksaan internal dituangkan dalam BAP lalu dikirim ke SDM BGN RI.
- DD disebut mengakui peristiwa yang menjadi dasar pemeriksaan. Keputusan pusat dapat mencakup sanksi sedang hingga pemecatan bila pelanggaran disiplin terbukti.
Tanggamus, IDN Times - Satu unggahan menampilkan dugaan penggerebekan terhadap seorang pria berinisial DD disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus viral di media sosial (Medsos).
Dalam unggahan beredar diterima IDN Times, DD diduga digerebek oleh istri sahnya di rumah kontrakan. Peristiwa tersebut disebut dipicu dugaan perselingkuhan antara DD dengan seorang perempuan yang disebut berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) sekaligus biduan lokal.
Berdasarkan narasi pada unggahan tersebut, istri DD mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan gelap tersebut. Dugaan perselingkuhan itu disebut telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya berujung pada penggerebekan.
"Menurut pengakuan V, istri sah DD, hubungan gelap tersebut telah berlangsung cukup lama. la mengaku perselingkuhan itu diduga sudah terjadi sejak dirinya hamil empat bulan. Namun, dugaan tersebut baru benar-benar terbongkar ketika usia kehamilannya menginjak delapan bulan," tulis keterangan dalam unggahan akun @deputipenerangan.
"V yang kini baru dua bulan melahirkan mengaku telah mantap mengakhiri rumah tangganya. la menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai istri sah," lanjut keterangannya.
1. Unggahan ungkap sosok kepala SPPG

Masih dalam unggahan tersebut, kolase postingan turut mengunggah penampakan sesosok wanita dengan pakaian minim di atas panggung, serta pria mengenakan seragam putih lengkap dengan pin Badan Gizi Nasional (BGN) serta papan nama dada inisal DD.
"Selain itu, V juga menyinggung kondisi ekonomi rumah tangga mereka. Menurutnya, penghasilan DD yang disebut mencapai sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan sebagai Kepala SPPG tidak membawa dampak positif bagi kehidupan keluarga mereka," keterangan lain dalam unggahan tersebut.
2. KPPG Lampung panggil kepala SPPG dan mintai keterangan istri sah

Terkait postingan viral tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi mengamini pihaknya telah menerima laporan dan informasi viral tersebut. Menindaklanjutinya, pihaknya turut memanggil dan memintai klarifikasi terhadap DD.
Tak hanya itu, KPPG juga telah meminta keterangan dari istri sah DD sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. Hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan telah dikirimkan kepada SDM BGN RI untuk ditindaklanjuti.
"Sudah kita panggil yang bersangkutan. Dari istri sahnya juga sudah kita minta keterangan. Sudah kita buat berita acara, ini tinggal menunggu keputusannya saja," ujarnya dikonfirmasi, Senin (3/6/2026).
3. Keterangan jadi dasar pemeriksaan internal

Lebih lanjut Fitra membenarkan DD mengakui adanya peristiwa sebagaimana menjadi dasar pemeriksaan internal tersebut. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait isu lain di luar kewenangan pemeriksa. Termasuk kabar perempuan diduga memiliki hubungan dengan DD tengah hamil.
"Saya tidak menanyakan sampai ke situ karena bukan kewenangan saya. Yang kami lakukan hanya pemeriksaan internal," ucap dia.
4. Sanksi terberat pemecatan

Fitra menambahkan, proses penanganan kasus tersebut kini berada di tingkat pusat setelah seluruh dokumen hasil pemeriksaan disampaikan ke SDM BGN RI. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran beserta sanksi yang dijatuhkan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pusat.
Namun aabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, kata dia, terdapat sejumlah tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat berupa pemecatan.
"Kalau sanksi berat itu pemecatan. Kalau sanksi sedang bisa berupa pemotongan tukin selama enam bulan atau satu tahun. Nanti pusat yang menentukan," imbuh Fitra.




















