Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak hingga Hamil, Terungkap di Sekolah

- MB (46) ditangkap Polsek Padang Ratu setelah siswi 17 tahun di Lampung Tengah diketahui hamil dan mengaku dihamili ayah tirinya, yang disebut mengancam korban agar diam.
- Kasus terungkap dari kecurigaan pihak sekolah terhadap kondisi korban. Setelah mendapat pengakuan anaknya, ibu korban melapor ke polisi untuk diproses secara hukum.
- Polisi menduga pelaku melakukan persetubuhan tiga kali di rumah saat ibu korban tertidur. Pelaku sempat mencoba kabur, lalu diamankan bersama pakaian korban dan tes kehamilan positif.
Lampung Tengah, IDN Times - MB (46), warga Kecamatan Pubian ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu. Pria itu ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi seorang siswi berusia 17 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam keadaan hamil.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolsek, Minggu (2/8/2026).
1. Pelaku berupaya kabur saat ditangkap

Mengetahui kejadian tersebut Edi mengatakan, pihak sekolah segera menghubungi ibu korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,, Sabtu (1/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya. "Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," imbuhnya.
2. Aksi bejat dilakukan di rumah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur.
Edi mengungkapkan, peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, saat ibu korban sedang tertidur. "Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali," ujarnya.
3. Barang bukti diamankan

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” jelas kapolsek.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).


















