TKP Penusukan istri siri di Pringsewu Lampung. (Dok. Polres Pringsewu).
Agus mengungkapkan, seorang warga yang mendengar teriakan itu langsung keluar rumah dan melihat seorang pria berlari menuju area kebun. Warga sempat mengejar sambil meminta bantuan warga lainnya.
"Namun saat pencarian berlangsung, pelaku justru ditemukan tergeletak di bekas kolam ikan dengan luka tusuk di bagian perut," ungkapnya.
Agus mengatakan Polisi menduga pelaku melukai dirinya sendiri setelah melakukan penusukan terhadap korban. Meski begitu, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa tersebut.
Selain mengamankan lokasi kejadian, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut untuk kepentingan pemeriksaan forensik.
Diketahui, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri siri yang hubungannya sudah lama tidak harmonis dan telah berpisah tempat tinggal.
Korban KDRT di Lampung dapat melapor cepat melalui relawan SAPA di tiap kelurahan, hotline 129, atau UPTD PPA. Laporan dapat mencakup pendampingan psikologis gratis hingga proses hukum di kepolisian.
Berikut cara melapor KDRT:
Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak): Kini tersedia di kelurahan-kelurahan di Bandar Lampung untuk sosialisasi dan menerima laporan cepat KDRT.
Hotline SAPA 129: Telepon langsung ke 129 untuk melaporkan kejadian kekerasan.
UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak): Dinas terkait di Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan.
Kepolisian: Laporan juga bisa ditujukan ke Polres setempat, seperti Polres Pringsewu yang menangani kasus KDRT secara intensif.