ART di Pringsewu Curi Kartu ATM, Logam Mulia dan Perhiasan Majikan

- Seorang ART bernama Y (39) ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena mencuri kartu ATM, logam mulia, dan perhiasan milik majikannya dengan total kerugian sekitar Rp46 juta.
- Identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV di agen BRI Link yang menunjukkan Y melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM korban.
- Y mengakui pencurian tersebut dan mengaku hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi; kini ia ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - Y (39) perempuan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditangkap personel Polsek Pringsewu Kota di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap karena diduga mencuri kartu ATM, logam mulia, dan perhiasan milik majikannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban," kata Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, Sabtu (27/6/2026).
Ia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dialami Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa.
1. Kronologi pencurian

Kasus ini bermula ketika korban menerima laporan hilangnya kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya 8 Juni 2026. Kecurigaan semakin menguat setelah korban mengetahui saldo rekeningnya berkurang.
Setelah dilakukan pengecekan ke bank, diketahui telah terjadi tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp4,2 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta korban sebelumnya kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di lemari kamar. Pada Maret 2026, emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung milik korban dilaporkan hilang. Total kerugian akibat seluruh aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp46 juta.
2. Bagaimana kasus ini terungkap?

Awalnya, korban curiga kepada seorang ART berinisial M tinggal menetap di rumahnya. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi justru mengungkap pelaku adalah Y, yang juga bekerja sebagai ART di rumah korban tetapi tidak tinggal di lokasi tersebut.
Terungkapnya identitas pelaku bermula dari penelusuran transaksi penarikan uang melalui salah satu agen BRI Link. Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi sosok yang menggunakan kartu ATM milik korban.
"Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan identitas, pelaku mengarah kepada Y," ujar Ramon.
3. Pelaku sempat membantah

Saat diamankan, Y sempat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, perempuan tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
Di hadapan penyidik, Y mengaku telah mencuri kartu ATM beserta kode PIN milik korban. Ia juga mengakui sebagai pelaku pencurian emas Antam dan sejumlah perhiasan yang sebelumnya hilang dari rumah majikannya.
Menurut pengakuan Y, seluruh perhiasan hasil curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Kepada polisi, Y mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
4. Selektif pekerjakan ART

Akibat perbuatannya, Y kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif memilih serta mempekerjakan asisten rumah tangga.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan dan tidak menyimpan barang berharga maupun data penting di tempat yang mudah diakses orang lain, sekalipun itu orang yang sudah dikenal," jelasnya.


















