Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Diciduk, Tilap Pinjaman Rp322 Juta

- Seorang mantan kolektor koperasi di Pringsewu berinisial FT ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan dana pinjaman senilai Rp322 juta melalui manipulasi data pengajuan kredit.
- FT sempat buron hampir 10 bulan dan bekerja sebagai satpam di Tangerang Selatan sebelum akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
- Polisi masih memburu dua rekan FT berinisial RD dan F yang diduga terlibat, sementara FT dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Pringsewu, IDN Times - Polisi menangkap seorang mantan karyawan koperasi berinisial FT (31), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, atas dugaan penggelapan dana pinjaman menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp322 juta.
Tersangka FT diringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026), setelah hampir 10 bulan menjadi buronan polisi.
"Ya benar, tersangka FT sebelumnya bekerja sebagai kolektor di KSP Anugerah Mandiri yang berlokasi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, Jumat (26/6/2026).
1. Modus manipulasi pengajuan pinjaman, kerugian Rp322 juta

Yunnus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melaporkan FT pada September 2025. Pelaku diduga memanipulasi hasil survei calon nasabah, sehingga data pengajuan kredit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil penyelidikan menemukan, sedikitnya 41 pengajuan pinjaman dengan nominal berkisar Rp7 juta hingga Rp13 juta per nasabah yang diproses menggunakan data tidak valid.
"Dari hasil audit internal ditemukan sejumlah kejanggalan pada data kredit, yang kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku. Akibat praktik ini, koperasi mengalami kerugian hingga Rp322 juta. ungkapnya.
2. Sempat buron, ditangkap saat bekerja sebagai satpam

Lebih lanjut tersangka FT sempat melarikan diri setelah kasus dilaporkan. Selama buron, ia diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Meski tidak menikmati seluruh hasil kejahatan, penyidik menduga FT tetap menerima bagian dari aliran dana hasil penggelapan yang dilakukan bersama pelaku lain.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menduga aksi penggelapan dalam jabatan dilakukan FT ini tidak dilakukan seorang diri," ucap Yunnus.
3. Polisi buru dua pelaku lainnya

Yunnus menambahkan, tersangka FT diduga berkolaborasi dengan seorang karyawan koperasi berinisial RD yang bertugas di bagian marketing, serta seorang rekan eksternal berinisial F.
Lebih lanjut kedua terduga pelaku tersebut hingga kini masih dalam pengejaran aparat. "Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," imbuh Kapolres.


















