Sempat Ramai, Polisi Bekuk 5 Pencuri dan Penadah Kelapa Sawit Mesuji

- Polisi meringkus 5 pelaku dan penadah kelapa sawit hasil curian di perkebunan PT Prima Alumga.
- Kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda, dari pengamat hingga penimbun atau penadah buah sawit.
- Petugas menyita 2,1 ton buah sawit, truk, komputer, kalkulator, buku nota, dan akan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum setempat.
Mesuji, IDN Times - Polisi meringkus 5 pelaku dan penadah kelapa sawit hasil curian di kawanan perkebunan PT Prima Alumga teletak di Desa Sungai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kelima tersangka inisal G (56) dan MS warga Kecamatan Simpang Pematang; T (55) warga Kecamatan Mesuji Timur; MP warga Kecamatan Tanjung Raya; dan AT warga Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dari pengungkapan kasus yang kami lakukan ini, kami berhasil menangkap lima orang pelaku dengan peran masing-masing," ujar Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
1. Peran kelima pelaku pengamat hingga penimbun hasil curian

Dalam pengungkapan perkara ini, Harris menyampaikan, kepolisian mulanya menerima laporan dari pihak PT Prima Alumga terkait tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dari perkebunan perusahaan setempat pada 13 Februari 2025.
Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan akar permasalahannya, dengan didapati terdapat penadah juga yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Dari hasil pengungkapan ini berhasil diamankan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, yaitu sebagai pengamat, penghubung, dan juga pelaku penimbunan atau penadah," ungkap Kapolres.
2. Disita barang bukti kelapa sawit 2,1 ton

Bersamaan dengan kelima pelaku, Harris melanjutkan, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit truk berisi buah sawit seberat 2,1 ton, satu unit komputer berikut PC, kalkulator, hingga buku nota pencatatan di masing-masing lapak.
Termasuk nota timbangan diamankan seluruhnya ke Mapolres Mesuji, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadah Barang Curian," ungkapnya.
3. Bakal tindak tegas pelaku kejahatan

Atas pengungkapan perkara ini, Harris menegaskan, akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum setempat, termasuk praktik pencurian dan kriminalitas terjadi di perusahaan perkebunan kepala sawit PT Prima Alumga.
"Kami tegaskan tak ada ruang bagi para pelaku kejahatan, petugas akan menindak tegas aksi kriminalitas di Mesuji," tegas kapolres.