Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duo Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Segera Disidang!

IMG_20251020_115316.jpg
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang oleh Penyidik Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Balam).
Intinya sih...
  • Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak Jaksa Peneliti.
  • Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025.
  • Kedua tersangka menjalankan modus operandi dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Dua tersangka kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang di Kota Bandar Lampung periode 2011 sampai dengan 2021 menjalani pelimpahan tahap dua oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kedua tersangka masing-masing berinisial IY selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru dan MI merupakan pengelola Pasar Gudang Lelang.

"Benar, dengan telah dilaksanakannya tahap dua, selanjutnya berkas para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung untuk disidangkan oleh penuntut umum," jelas Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

1. Telah dinyatakan P-21

IMG_20251020_115306.jpg
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang oleh Penyidik Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Balam).

Angga mengungkapkan, kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak Jaksa Peneliti.

Oleh karenanya, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka proses penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik telah dilaksanakan kepada penuntut umum.

"Jadi Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum," ungkapnya.

2. Dititip penahanan di Rutan Wayhui

IMG_20251020_115326.jpg
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang oleh Penyidik Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Balam).

Dalam berkas perkara tersebut, Angga menegaskan, perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan sebagai mana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025," imbuhnya.

3. Modus tilap setoran retribusi pasar

IMG_20251020_115340.jpg
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang oleh Penyidik Kejari Bandar Lampung. (DOK. Kejari Balam).

Angga menambahkan, kegiatan pelimpahan tahap dua ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bandar Lampung dalam penyelesaian penanganan perkara dengan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami terus memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diketahui menjalankan modus pperandi dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Alhasil, berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tertanggal 15 Agustus 2025 terdapat total kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Setahun Pemerintahan Prabowo: Hukum On Track tapi Belum Rata ke Daerah

20 Okt 2025, 15:01 WIBNews