Pemerasan ASN Berkedok Wartawan di Lamteng, Korban Diancam Dibunuh

- ASN diancam dan diperas untuk membeli narkoba
- Bukti video, rekaman suara, dan dokumen tagihan diserahkan ke Kejari
- Koordinasi dengan LPSK, kepolisian, dan Dewan Pers dilakukan untuk menjamin keselamatan pelapor
Lampung Tengah, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terus mendalami dan mengungkap sejumlah modus pemerasan miliaran rupiah dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pihak mengaku wartawan di kabupaten setempat
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, pelaku melancarkan aksi pemerasan dengan mengancam hingga memeras anggaran di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lampung Tengah, termasuk meminta menyediakan narkoba.
“Selain ancaman dan tekanan, keterangan awal dari pelapor menyebutkan adanya upaya penjebakan terhadap salah satu pejabat dengan cara diiming-iming atau dipaksa menyediakan narkotika, dengan janji mereka tidak akan mengganggu dan memfitnah atau akan bersahabat dengan catatan memberikan narkoba," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
1. Diminta beli dan dijebak pakai narkoba

Setelah narkotika tersebut dibelikan, Median melanjutkan, pihak-pihak mengaku sebagai wartawan ini menjebak korban agar mengonsumsi atau memakai barang haram tersebut di depan kamera ponsel.
Kemudian video rekaman tersebut digunakan sebagai alat ancaman, agar korban pejabat tersebut bersedia mengalokasikan anggaran tertentu di dinas setempat
"Ya, semua informasi ini masih diduga dan sedang kami telaah secara hati-hati bersama tim penyelidik,” katanya.
2. Barang bukti video, rekaman suara, hingga dokumen tagihan

Median melanjutkan, Kejari Lampung Tengah memastikan validitas setiap klaim pelaporan, sebelum akhirnya nanti mengambil kesimpulan hukum bagi terlapor. Oleh karena itu, pihaknya belum menyebut nama terlapor demi keselamatan pelapor dan agar proses penyelidikan tidak terganggu.
“Kami mengingatkan, setiap tindakan intimidasi atau penjebakan terhadap pelapor maupun aparat penegak hukum akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Kami tidak akan membiarkan aparat atau masyarakat diintimidasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, penyidik Kejari telah menerima laporan resmi beserta bukti digital berupa video, rekaman suara, dokumen tagihan, serta satu hard disk berisi ratusan gigabyte materi diduga dipergunakan untuk mengintimidasi dan memaksa penganggaran dana publikasi dari APBD. "Seluruh bukti tersebut kini dalam tahap telaah dan verifikasi," lanjut dia.
3. Koordinasi dengan kepolisian hingga Dewan Pers

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menambahkan, Kejaksaan telah menyarankan agar para pelapor segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kepolisian guna menjamin keselamatan dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, Kejari Lampung Tengah juga membuka komunikasi intensif dengan Dewan Pers, untuk menelisik aspek legalitas kepemilikan puluhan media oleh satu pihak. "Apabila benar satu pihak mengelola puluhan media hanya untuk kepentingan pribadi, ini menimbulkan persoalan hukum dan etika jurnalistik,” tegasnya.