Pringsewu, IDN Times - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu Heri Iswahyudi (HI) ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Pringsewu 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono membenarkan ihwal penetapan tersangka tersebut. Heri Iswahyudi diketahui Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti periode 2020-2025 sekaligus Sekdakab Pringsewu.
"Tersangka yang ditetapkan inisial HI, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
