Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Pringsewu. (DOK. Kejari Pringsewu).
Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Pringsewu. (DOK. Kejari Pringsewu).

Intinya sih...

  • Sekdakab Pringsewu, Heri Iswahyudi, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu 2022.
  • Penyidik menahan HI selama 20 hari di Rutan Kota Agung, karena diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999.
  • Kerugian keuangan negara sebesar Rp584 juta akibat korupsi LPTQ Pringsewu, dengan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu Heri Iswahyudi (HI) ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Pringsewu 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono membenarkan ihwal penetapan tersangka tersebut. Heri Iswahyudi diketahui Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti periode 2020-2025 sekaligus Sekdakab Pringsewu.

"Tersangka yang ditetapkan inisial HI, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

1. Ditahan di Rutan Kota Agung

Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Pringsewu. (DOK. Kejari Pringsewu).

Pascapenetapan status tersangka ini, Wisnu Bagus mengungkapkan, penyidik langsung menahan tersangka Hl, dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung.

Dalam perkara ini, tersangka HI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan pertimbangan hukum, penyidik memutuskan untuk menahan HI guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya menghambat proses penyidikan," ungkapnya.

2. Kerugian negara Rp584 juta

Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Pringsewu. (DOK. Kejari Pringsewu).

Wisnu melanjutkan, perkara korupsi LPTQ ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163, yang saat ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp374 juta.

"Penyidik melakukan penyitaan uang titipan tersebut telah ditempatkan di rekening penerimaan lainnya pada PT Bank Mandiri Cabang Pringsewu," katanya.

3. Penyidik geledah ruang kerja dan rumah Sekdakab Pringsewu

Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Pringsewu. (DOK. Kejari Pringsewu).

Sejalan penetapan tersangka ini, Wisnu menambahkan, penyidik Kejari Pringsewu telah menggeledah sejumlah tempat berkaitan perkara korupsi ini meliputi ruang kerja dan rumah kediaman Sekdakab Pringsewu beralamat di Jalan Raya Tulung Agung, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh dan mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen," ucapnya.

Sebelumnya Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam pekara ini, mereka masing-masing inisal TP selaku Bendahara LPTQ Pringsewu dan R selaku Sekretaris LPTQ Pringsewu. Keduanya merupakan ASN berdinas di Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Kesta Setda) Pringsewu.

Editorial Team