Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sebulan Terakhir, Polresta Bandar Lampung Gulung 38 Tersangka Kasus Narkoba

IMG-20250607-WA0028.jpg
Konferensi pers hasi ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung periode Mei 2025. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Seluruh narkotika ditaksir Rp6,88 miliarDari 20 kasus, disita barang bukti narkotika senilai Rp6,88 miliar. Penindakan ini menyelamatkan sekitar 25.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
  • Ajak masyarakat perangi narkobaPolresta Bandar Lampung akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
  • Modus peredaran konvensional hingga aplikasi onlineKasus paling banyak berasal dari Kecamatan Teluk Betung Utara dan Timur dengan modus jual beli konvensional maupun via online.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 38 tersangka penyalahguna hingga peredaran gelap tindak pidana narkotika diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung.

Puluhan tersangka ini ditangkap dalam rentang waktu satu bulan terakhir atau periode pengungkapan perkara 1 hingga 31 Mei 2025 kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

"Dari total tersangka yang diamankan, 35 orang merupakan laki-laki dan 3 orang perempuan. Ini hasil pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).

1. Seluruh narkotika ditaksir Rp6,88 miliar

IMG-20250607-WA0030.jpg
Konferensi pers hasi ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung periode Mei 2025. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari pengungkapan 20 kasus tersebut, Alfret melanjutkan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika meliputi sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja (92,81 gram), tembakau sintetis (0,56 gram), dan 1.603 butir pil ekstasi.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika. Berdasarkan estimasi, seluruh barang bukti disita terdapat 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Bila secara nilai ekonomi, penindakan seluruh barang bukti narkotika periode kali ini ditaksir memiliki estimasi nilai ekonomis Rp6,88 miliar," imbuhnya.

2. Ajak masyarakat perangi narkoba

IMG-20250607-WA0031.jpg
Konferensi pers hasi ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung periode Mei 2025. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejurus pengungkapan serangkaian kasus ini, Alfret menegaskan, Polresta Bandar Lampung dan jajaran bakal terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Termasuk melakukan pengawasan secara intensif di tengah-tengah masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memerangi keberadaan barang haram tersebut, sehingga bisa sama-sama menjaga para penerus generasi bangsa.

"Masyarakat dapat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya," seru kapolresta.

3. Modus peredaran konvensional hingga aplikasi online

IMG-20250607-WA0029.jpg
Konferensi pers hasi ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung periode Mei 2025. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, pengungkapan kasus paling banyak berada dari wilayah hukum Kecamatan Teluk Betung Utara, dan Teluk Betung Timur. Para tersangka menjajakan hingga membeli narkoba dengan cara konvensional hingga via online.

"Dari 38 tersangka yang telah diamankan, terdapat 25 orang dijerat pasal 114 dan 112, sedangkan sisanya dikenakan pasal 127 tentang Narkotika," tegas Kasatresnarkoba.

Share
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us