Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rumah Daswati Resmi Jadi Cagar Budaya, Saksi Lahirnya Provinsi Lampung
Penampakan Rumah Daswati di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Rumah Daswati di Bandar Lampung resmi ditetapkan sebagai cagar budaya kota karena menjadi saksi sejarah lahirnya Provinsi Lampung.
  • Pemerintah juga mengusulkan empat objek bersejarah lain seperti Benjana Zaman Perunggu dan Prasasti Dadak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
  • Rumah milik Kolonel Achmad Ibrahim ini menjadi lokasi penting pertemuan panitia pembentukan Provinsi Lampung pada 7 Maret 1963.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Rumah Daswati, bangunan saksi sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandar Lampung. Penetapan tersebut dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung.

Rumah bersejarah tersebut diketahui terletak di Jalan Tulangbawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana mengamini penetapan Rumah Daswati sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Menurutnya, keputusan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan budaya dan sejarah daerah.

“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

1. Empat objek sejarah lain turut diusulkan

Penetapan Rumah Daswati sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menambahkan, selain Rumah Daswati terdapat empat ODCB lainnya yang juga diusulkan menjadi cagar budaya.

Keempat objek tersebut yakni Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2. “Seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandar Lampung,” katanya.

2. Didorong naik status jadi cagar budaya tingkat provinsi

Tugu Adipura Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal menyebutkan, Rumah Daswati memiliki nilai historis amat besar lantaran menjadi cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung. Oleh karenanya, ia berharap status Rumah Daswati ke depan dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi.

Dengan penetapan tersebut, Rumah Daswati kini resmi dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sehingga keberadaannya wajib dilestarikan.

"Meski kondisi bangunan saat ini terbengkalai, Rumah Daswati tetap menjadi pengingat penting perjalanan sejarah berdirinya Provinsi Lampung," ucap dia.

3. Jadi tempat lahirnya perjuangan Provinsi Lampung

Penampakan Rumah Daswati di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Rumah Daswati diketahui merupakan milik Kolonel Achmad Ibrahim dan menjadi lokasi penting perjuangan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung.

Di rumah tersebut tepatnya pada 7 Maret 1963, berlangsung pertemuan panitia perjuangan pembentukan Provinsi Lampung. Pertemuan tersebut menjadi tonggak penting lahirnya Daswati I Lampung pada 18 Maret 1964 melalui Perppu Nomor 3 Tahun 1964, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964.

Editorial Team

Related Article