Bandar Lampung, IDN Times - Rumah Daswati, bangunan saksi sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandar Lampung. Penetapan tersebut dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung.
Rumah bersejarah tersebut diketahui terletak di Jalan Tulangbawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana mengamini penetapan Rumah Daswati sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Menurutnya, keputusan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan budaya dan sejarah daerah.
“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
