Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Rp1,4 Miliar, 2 Tersangka Segera Disidang

- Kejari Tulang Bawang menyatakan berkas dua tersangka dugaan korupsi anggaran Bawaslu 2023-2024, S dan OS, lengkap atau P-21 pada 24 Agustus 2026.
- Penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada 26 Agustus 2026, setelah pemeriksaan tahap II yang didampingi penasihat hukum.
- Kerugian negara mencapai Rp1,405 miliar; Rp504,68 juta telah dititipkan. S dan OS ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk penuntutan.
Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023-2024.
Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas, mengatakan, berkas perkara dua tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Agustus 2026. Keduanya, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OS selaku bendahara pembantu.
"Dalam pelaksanaan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang didampingi penasihat hukum," ujar Dimas, Jumat (28/8/2026).
1. Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media) Dalam perkara tersebut, Dimas menjelaskan, pemeriksaan tahap II meliputi identitas para tersangka serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kemudian penyidik Kejari Tulang Bawang juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/8/2026).
"Ya, kemarin pelimpahan tahap II tindak lanjut atas perkara telah dilaksanakan bertempat di kantor Kejari Tulang Bawang," ucapnya.
2. Kerugian negara Rp1,4 miliar, dua tersangka ditahan di Rutan Bandar Lampung

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Dimas mengungkapkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.405.901.979.
Dari total kerugian tersebut, penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp504.680.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan.
"Setelah proses tahap II selesai, JPU melakukan penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka. S dan OS masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung," ucap dia.
3. Tegaskan penuntutan sesuai perundang-undangan

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama) Lebih lanjut, upaya penahanan ditegaskan untuk kepentingan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejari Tulang Bawang turut memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum dilakukan secara profesional, berintegritas dan berkeadilan," imbuh Kasi Intelijen.




















