Begal Penembak Pelajar di Lampura Dibekuk, Terlibat 13 Kasus Curas

- Polisi menangkap Ruslan, tersangka begal dan penembakan pelajar di Lampung Utara, di Way Tuba. Saat penangkapan, petugas menyita revolver rakitan yang diduga dipakai dalam aksi.
- Dalam pembegalan 19 Agustus 2026, Ruslan diduga merampas motor pelajar Aldi setelah memukul pelipis dan menembak perutnya. Korban dirawat usai ditemukan warga dalam kondisi lemas.
- Penyidik menduga Ruslan, residivis curas, terlibat sedikitnya 13 pencurian motor dengan kekerasan pada 2017-2018. Polisi masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan perkara lainnya.
Lampung Utara, IDN Times - Polisi meringkus Ruslan (39), tersangka kasus pembegalan dan penembakan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Pelaku ternyata residivis kasus serupa dan terlibat sedikitnya 13 kasus pencurian sepeda motor sejak 2017 hingga 2018.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, keterlibatan Ruslan dalam sejumlah perkara lama terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus begal terbaru.
"Ya, yang bersangkutan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pengembangan, kami mendapati keterlibatannya dalam sejumlah perkara yang terjadi di wilayah Lampung Utara," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
1. Ruslan ditangkap di Way Tuba, bawa senpi rakitan

Penampakan barang bukti senpi ilegal milik pelaku Ruslan. (IDN Times/Istimewa). Ujang mengungkapkan, pelaku ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara, Kamis (27/8/2027) pukul 03.00 WIB. Ia diringkus di sebuah mes berada di belakang lapak sawit di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang berwarna cokelat silver. Senjata itu diduga digunakan Ruslan saat melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Abung Barat.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan aktif ketika hendak kami diamankan. Kami akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur," ungkapnya
2. Pelajar ditembak di bagian perut dan motornya dibawa kabur

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama) Dalam kasus terbaru menjerat Ruslan terjadi di Jalan Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bernama Aldi hendak berangkat sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru.
Saat melintas di Dusun Pagar Dewa, Desa Bumi Nabung, korban melihat seorang pria keluar dari arah kebun singkong. Kemudian pelaku melemparkan batu ke arah korban hingga korban menghentikan sepeda motornya.
"Pelaku selanjutnya merampas kunci motor, korban melakukan perlawanan kemudian diduga memukul kedua pelipis korban menggunakan gagang senjata api hingga menyebabkan luka robek. Setelah itu, korban ditembak pada bagian perut sebelah kiri," jelas dia.
Alhasil, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 juta. Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga bernama Andika menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan lemas akibat mengalami pendarahan. "Korban akhirnya dibawa ke puskesmas di wilayah Bonglai, sebelum dirujuk ke RSU Handayani untuk mendapatkan perawatan," lanjutnya.
3. Diduga terlibat 13 kasus curas pada 2017-2018

Ilustrasi Begal Motor. (IDN Times/Anjani Asra) Terkait rejam jejak pelaku, polisi menyebutkan Ruslan bukan pemain baru dalam kejahatan jalanan. Berdasarkan catatan penyidik, ia diduga terlibat dalam sedikitnya 13 kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang terjadi sejak akhir 2017 hingga 2018.
Belasan TKP tersebut tersebar di sejumlah wilayah Lampung Utara, khususnya Kotabumi dan kecamatan di sekitarnya. Beberapa lokasi dikaitkan Ruslan antara lain kawasan sawitan PT Nakau di Desa Kembang Gading, Kecamatan Abung Selatan, sekitar rel Kecamatan Kotabumi Utara, Bojong, Simpang Limus, Dusun Bumi Rahayu/Talang Padang Desa Bumi Agung, Abung Timur, Umbul Jambu, Tulung Mili, Jangkar Bumi, Kudus Desa Abung Jayo, hingga Desa Peraduan Waras.
Dari sejumlah perkara tersebut, kendaraan yang diduga menjadi sasaran di antaranya Honda Beat, Honda Kharisma, Honda Supra X 125, Honda TVS, Honda Verza, hingga Honda CBR.
"Dari 13 TKP tersebut, modusnya secara umum adalah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Dalam beberapa perkara, tersangka diduga beraksi bersama sejumlah rekannya," ucap Ujang.
4. Polisi masih dalami peran Ruslan dan kemungkinan kasus lainnya

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media) Ujang menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan Ruslan dalam 13 perkara tersebut. Polisi juga akan memastikan peran masing-masing pihak diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
"Motifnya masih kami dalami. Untuk sementara, tersangka melakukan aksi dengan sasaran kendaraan korban," ujarnya.
Saat ini, Ruslan berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perkara terbaru tersebut, ia dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Ruslan dalam perkara curas lainnya," imbuh Kasubdit.





















