Tenaga Kontrak Pemkot Diduga Koordinator Parkir Liar Masjid Al Furqon

Menurut UU tempat ibadah tak ada pungutan parkir

Intinya Sih...

  • Tenaga kontrak Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung diduga menjadi koordinator parkir liar di Masjid Al Furqon.
  • Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung, masjid tidak termasuk sebagai objek pajak parkir, namun oknum meminta pungutan sebesar Rp3.000 kepada pengendara motor.
  • Oknum diduga koordinator parkir liar ini bernama Beben, yang telah dimintai keterangan oleh tempat kerjanya yakni Disnaker, Satpol PP dan Polsek TBU.

Bandar Lampung, IDN Times - Tenaga kontrak Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung diduga menjadi koordinator parkir liar di Masjid Al Furqon. Setelah sebelumnya viral seorang mengaku koordinator tempat parkir di Masjid Al Furqon dan menggunakan seragam PDH Khaki.

Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e, masjid tidak termasuk sebagai objek pajak parkir.

Apalagi di halaman Masjid Al Furqon juga telah terpampang jelas plang besar bertulisan “Parkir Gratis”. Namun beberapa oknum pemuda nyatanya meminta pungutan sebesar Rp3.000 kepada pengendara motor yang memarkirkan motornya di halaman Masjid Al Furqon.

Baca Juga: Peluang AMIN di Lampung, Surya Paloh: Menang Sedikit Saja Sudah Bagus

1. Uang parkir di Masjid Al Furqon bersifat pemaksaan dan tidak ada tanggung jawab

Tenaga Kontrak Pemkot Diduga Koordinator Parkir Liar Masjid Al FurqonBeben, Pegawai kontrak Disnaker Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Oknum diduga koordinator parkir liar ini bernama Beben. Ia merupakan pekerja kontrak di Disnaker Kota Bandar Lampung dan Ketua RT22 Gulak Galik, Telukbetung Timur.

Gadis, salah satu masyarakat setempat sempat mengeluhkan terkait adanya parkir liar di halaman Masjid Al Furqon tersebut. Ia dimintai uang sebesar Rp3.000 sebagai uang parkir namun ia menemukan motornya penuh goresan dan spionnya patah.

Namun ketika meminta penjelasan tukang parkir di sana, Beben malah mendatangi Gadis dan memarahinya. Gadis merasa tukang parkir di sana tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Padahal ia hanya meminta penjelasan bukan ganti rugi kerusakan.

"Padahal saya cuma mau minta penjelasan kenapa motor saya bisa kebaret dan spionnya rusak. Apakah jatuh? kenapa bisa jatuh? saya cuma mau iktikad baik saja kok bukan minta ganti rugi. Padahal setahu saya, tempat ibadah itu tidak boleh diminta pungutan parkir. Saya kasih uang dua ribu, tukang parkirnya minta Rp3 ribu," kata Gadis ketika dimediasi bersama Beben oleh Disnaker Bandar Lampung, Senin (29/1/2024).

2. Menandatangani surat penjanjian tak boleh ada pungutan parkir di Masjid Al Furqon

Tenaga Kontrak Pemkot Diduga Koordinator Parkir Liar Masjid Al Furqonilustrasi tanda tangan perjanjian (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Gadis juga tidak terima dirinya malah dimarahi padahal dirinya tidak bersalah sama sekali. Namun mendengar pernyataan Gadis, Beben mengaku beberapa orang di Masjid Al Furqon tersebut bukan memungut biaya parkir tapi hanya relawan saja.

"Itu bukan parkir liar, hanya relawan saja. Bayarnya juga hanya seiklasnya saja. Saya juga mohon maaf jika nada bicara saya tidak berkenan bagi Mbaknya. Saya juga bukan koordinator parkir liar itu," ujarnya.

Beben juga mengaku karena viralnya pemberitaan parkir liar Masjid Al Furqon tersebut, dirinya telah dimintai keterangan oleh tempat kerjanya yakni Disnaker, Satpol PP dan Polsek TBU.

“Iya saya dan tukang parkir di Al Furqon semua dipanggil ke Polsek TBU dimintai klarifikasi. Kita juga diminta untuk tanda tangan surat perjanjian agar gak boleh ada lagi parkir disitu,” katanya.

3. Pemkot akan menindak parkir liar di Masjid Al Furqon

Tenaga Kontrak Pemkot Diduga Koordinator Parkir Liar Masjid Al FurqonKantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Socrat Pringgodanu mengatakan pihaknya tak terlibat karena pengelolaan  parkir di Masjid Al Furqon Bandar Lampung bukan kewenangan Dishub.

Kepala Satpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki juga menyebutkan laporan warga terkait parkir liar di Masjid Al Furqon Bandar Lampung bukan kali ini saja.

Apalagi menurut undang-undang tempat ibadah tidak boleh dipungut biaya parkir. Ia juga mengaku sudah beberapa kali parkir liar di sana ditertibkan oleh pihaknya dan ia berjanji tidak akan ada lagi pungutan liar di Masjid Al Furqon.

Baca Juga: 22 Brimob Terlibat Kerusuhan dengan Suporter Tarkam di Lampung Tengah

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya