Gaji dan Tunjangan PPPK akan Dibagikan Mulai November 2022

Pemkot tak bisa jamin gaji Januari-Oktober 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti perihal keluhan guru PPPK Bandar Lampung karena tak digaji selama 10 bulan kepada Pengacara Hotman Paris Hutapea, Pj. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma kembali menegaskan gaji PPPK 2022 akan dibayarkan hanya untuk November dan Desember saja.

“Untuk 2022 ini hanya untuk November dan Desember saja, gaji beserta tunjangannya,” kata Sukarma pada konferensi pers di Ruang Rapat Inspektorat Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).

Hal itu dikarenakan anggaran gaji PPPK 2022 tidak termasuk dalam APBD murni 2022, sehingga tidak mungkin dana anggaran untuk gaji PPPK bisa turun ke Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga: DPRD Kota Bandar Lampung Sebut Pembayaran Gaji Guru PPPK Bikin Rancu

1. Terjadi miskomunikasi antara pemkot dan pemerintah pusat

Gaji dan Tunjangan PPPK akan Dibagikan Mulai November 2022Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sedangkan terkait Pemkot tidak menganggarkan gaji PPPK pada APBD 2022, Sukarma mengatakan penetapan APBD 2022 dilakukan sebelum pemerintah pusat menginformasikan jumlah PPPK diterima di Kota Bandar Lampung.

“Jadi dari Kemenko PMK itu tidak ada instruksi untuk menganggarkan gaji PPPK pada APBD 2022. Setelah penetapan (APBD) itu, baru pusat kasih info jumlah guru PPPK yang diterima. Kami tidak tahu jumlah itu sebelumnya karena kami tidak terlibat dalam kepanitiaan PPPK,” jelasnya.

Tidak ada penganggaran itulah, Sukarma mengatakan pemerintah kota akhirnya tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji guru PPPK.

2. Pemkot tak bisa menjamin gaji selama Januari sampai Oktober akan cair

Gaji dan Tunjangan PPPK akan Dibagikan Mulai November 2022Pegawai PPPK yang mengadu ke Hotman Paris di Kopi Johny. (Instagram/Hotmanparisofficial)

Ditengah kondisi yang ada, Sukarma melanjutkan Pemkot hanya dapat menganggarkan sebanyak Rp11,6 miliar untuk gaji dan tunjangan guru PPPK yakni penggajian untuk gaji dan tunjangan 1.166 PPPK untuk dua bulan saja yakni November dan Desember 2022.

Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK pada 2023, Sukarma menjamin dananya akan aman karena sudah dianggarkan oleh pihaknya sebesar Rp98 miliar.

“2023 aman. Saya jamin. Tapi saya tidak bisa jamin yang sisa 2022 (Januari sampai Oktober) itu rapel dibayarkan,” timpalnya.

3. Pengeluaran SK tidak serta merta pengeluaran gaji

Gaji dan Tunjangan PPPK akan Dibagikan Mulai November 2022Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi juga ikut dalam konferensi pers mengatakan dalam pembahasan APBD 2022 memang tidak ada intruksi mengenai gaji PPPK. Itu karena pada saat itu Pemkot belum mengetahui jumlah PPPK yang akan diterima di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

“Karena di Bandar Lampung ini pusat yang menetapkan PPPK, tapi SK diterbitkan oleh (pemerintah) kota,” katanya.

Ia juga mengatakan sebelum SK diberikan, sempat ada pengaduan dari PPPK kepada DPRD Kota Bandar Lampung perihal SK yang belum terbit.

“Kemudian kami cari solusi bersama dinas terkait gimana, jadi untuk memberikan keyakinan dan ketenangan untuk pengajar (PPPK) ini kita bagikan saja SK-nya dulu. Tapi dengan pembagian SK itu tidak serta merta terima gaji. Gaji itu tidak hanya harus ada SK tapi juga surat perintah melaksanakan tugas (SPMT),” jelasnya.

Ia juga berharap SPMT PPPK bisa turun pada Oktober 2022 sehingga gaji November dan Desember 2022 tidak tertunda.

Baca Juga: DPR Bilang DAU Gaji Guru PPPK Sudah Cair, Pemkot Balam: Itu Bohong

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya