Bandar Lampung, IDN Times – Ratusan wali murid mendatangi posko pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung usai pengumuman Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027.
Mereka mengeluhkan anaknya tidak diterima di sekolah negeri melalui jalur domisili serta mempertanyakan transparansi sistem seleksi.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menegaskan perubahan kuota yang terlihat pada laman SPMB bukan berarti pemerintah mengurangi daya tampung sekolah di tengah proses seleksi.
Ramdhan menjelaskan total kuota penerimaan siswa tetap 100 persen. Perubahan yang terjadi hanya berupa penyesuaian distribusi kuota antarjalur sesuai petunjuk teknis (juknis) SPMB.
"Yang berubah bukan total kuotanya, tetapi pergeseran antarjalur. Misalnya kuota afirmasi bertambah karena jumlah pendaftar dari keluarga kurang mampu melebihi alokasi yang tersedia. Otomatis kuota jalur domisili menyesuaikan," katanya, Selasa (7/7/2026).
