Ratusan Siswa Keracunan, BGN Stop Sementara Operasional SPPG Way Lunik

- BGN menghentikan sementara operasional SPPG Way Lunik usai 147 siswa dan 25 guru SMAN 6 Bandar Lampung diduga keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis.
- Sanksi dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan, dokumen pendukung sah, serta lolos verifikasi dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I.
- KPPG Lampung-Bengkulu memperketat pengawasan, menggiatkan sidak dapur, dan membuka kanal laporan masyarakat untuk memastikan layanan SPPG sesuai juknis.
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi pemberhentian operasional sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Lunik di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Keputusan tersebut dilakukan imbas temuan kejadian menonjol mengakibatkan ratusan pelajar SMAN 6 Bandar Lampung dan puluhan guru, diduga mengalami keracunan pascamenyantap makanan program Makan Begizi Gratis (MBG).
"Benar, kejadiannya di hari Rabu. Kemudian Kamisnya sudah langsung langsung di-suspend, pemberhentian operasional sementara," ujar Kasubag TU KPPG Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarizi dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
1. Sanksi bisa dicabut pascaperbaikan dan verifikasi

Fitra menegaskan, sanksi tegas pemberhentian operasional sementara tersebut sebagaimana tertuang dalam surat keputusan BGN bernomor: 1903/D.TWS/04/2026 terhadap SPPG Way Lunik di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Sejalan dengan sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG Way Lunik.
"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG setempat menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai," ucapnya.
2. Imbau SPPG lebih disiplin hingga giatkan sidak dapur

Pascakejadian tersebut, KPPG Lampung-Bengkulu memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG akan diperketat di seluruh SPPG wilayah kerja. Fitra mengatakan, pihaknya akan mengimbau seluruh pengelola SPPG, agar lebih disiplin dalam proses produksi hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) juga akan dilakukan secara berkala guna memastikan standar operasional berjalan sesuai ketentuan.
“Pasti (adanya peningkatan pengawasan), kami juga lagi sedang on sprint, buat sprint (surat perintah) kepada tim-tim di bawah untuk menyidak ke dapur-dapur," ucapnya.
3. Masyarakat diminta aktif melapor

KPPG Lampung-Bengkulu turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, apabila menemukan dugaan pelanggaran atau layanan SPPG yang tidak berjalan sesuai petunjuk dan teknis (Juknis) pelayanan.
"Apabila ada SPPG yang tidak berjalan sesuai juknis. Bisa laporan ke 127 atau bisa langsung lapor langsung ke KPPG Bandar Lampung," tegas Fitra.
Berdasarkan data diterima IDN Times, peristiwa keracunan diduga akibat mengonsumsi makanan program MBG tersebut dialami oleh 147 siswa dan 25 guru SMAN 6 Bandar Lampung. Ratusan korban mengalami gejala keluhan serupa seperti sakit perut hingga diare.

















