Curi Sapi Petani, Pria di Lampung Tengah Diamuk Warga

- Seorang pria berinisial SW alias Malik ditangkap warga dan petugas di Lampung Tengah setelah kedapatan mencuri sapi milik petani di area kebun tebu Terusan Nunyai.
- Warga bersama petugas keamanan melakukan pencarian hingga menemukan pelaku membawa sapi ke arah Way Pengubuan, lalu diamankan di pos satpam setelah sempat diamuk massa.
- Korban bernama Rahmat mengalami kerugian sekitar Rp16 juta, sementara pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lampung Tengah, IDN Times - Aksi pencurian seekor sapi di Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah berakhir dengan penangkapan seorang pelaku setelah sempat diburu warga setempat.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Pelaku berinisial SW alias Malik diringkus warga bersama petugas keamanan. Itu lantaran diduga mencuri sapi milik seorang petani di kawasan kebun tebu.
"Benar, seekor sapi milik warga yang hilang saat ditinggal bekerja di kebun berhasil ditemukan saat dibawa kabur pelaku SW," ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
1. Sapi hilang saat korban bekerja di kebun

Berdasarkan hasil penyelidikan, Devrat mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di area kebun tebu Dusun Perunggung, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, korban bernama Rahmat diketahui berangkat ke kebun menggunakan gerobak yang ditarik sapi miliknya sekitar pukul 07.00 WIB. Setibanya di lokasi, sapi diikat di dekat gerobak sementara korban bekerja menanam ulang tebu.
“Baru sekitar tiga jam kemudian, korban ini menyadari sapinya sudah tidak ada di lokasi tersebut,” ungkapnya.
2. Warga ikut mencari

Setelah menyadari sapinya hilang, Devrat melanjutkan, Rahmat sempat mencari di sekitar area kebun dan jalan sekitar, namun upaya ini tidak membuahkan hasil. Kemudian korban pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga.
Alhasil, warga bersama petugas keamanan langsung melakukan pencarian. Dari hasil penelusuran, sapi milik korban ditemukan sedang dibawa oleh pelaku ke arah wilayah Way Pengubuan.
“Pelaku ini langsung diamankan di Pos Satpam Central milik Great Giant Pineapple kawasan KM 88, setelah sempat diamuk massa. Barang bukti berupa satu ekor sapi betina warna putih, satu unit gerobak sapi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," ucap dia.
3. Korban rugi Rp16 juta

Akibat pencurian tersebut, Devrat menambahkan, korban Rahmat harus mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Terusan Nunyai untuk diproses secara hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas kasatreskrim.

















