Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSU Pilkada Pesawaran, Nanda-Anton Tanggapi Santai Gugatan PHPU di MK

Partai Demokrat mendeklarasikan dukungan kepada paslon Nanda-Antonius di PSU Pilkada 2024 Pesawaran. (IDN Times/Istimewa).
Partai Demokrat mendeklarasikan dukungan kepada paslon Nanda-Antonius di PSU Pilkada 2024 Pesawaran. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Paslon nomor urut 2 menghormati gugatan PHPU Pilkada Pesawaran ke MK RI oleh paslon nomor urut 1.
  • Dalil pelanggaran TSM dalam gugatan tersebut masih perlu pembuktian di hadapan majelis hakim MK.
  • Majelis MK memiliki kewenangan sendiri dalam mengadili suatu gugatan Pilkada, dan belum pernah mendiskualifikasi pemenang paslon pemohon sejak 2004-2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali menghormati upaya paslon Supriyanto-Suriansyah Rhalieb mengajukan gugatan PHPU Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI

Penasihat Hukum Nanda-Anton, Ahmad Handoko mengatakan, permohonan PHPU tersebut merupakan bagian hak konstitusional Supriyanto-Suriansyah sebagai paslon kepala daerah.

"Pada prinsipnya, pertama, kita hormati langkah hukum paslon 01 karena itu disediakan oleh undang-undang. Kedua, dari sisi subtansi permohonan, kami tidak perlu khawatir karena kami bisa buktikan itu tidak ada," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

1. Dalil dinilai butuh pembuktian

Kuasa Hukum Pemohon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).
Kuasa Hukum Pemohon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).

Ihwal dalil menyebut adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam permohonan gugatan tersebut, Handoko mengatakan, pernyataan temuan itu masih sebatas narasi liar dan perlu pembuktian di hadapan majelis hakim MK.

"Kita akan lihat nanti di persidangan, karena dalil itu harus ada buktinya, kalau cuma narasi-narasi itu belum bisa kita benarkan," ucapnya.

Handoko menanggapi santai dan siap membantah ihwal dalil diajukan pemohon dalam PHPU pelaksanaan PSU Pilkada di kabupaten setempat. "Prinsipnya, narasi-narasi itu tidak ada dan bisa kami buktikan tidak ada peristiwa seperti yang dinarasikan oleh pemohon," lanjut dia.

2. Tanggapi santai soal permintaan pemohon

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).

Terkait permintaan pemohon dalam PHPU tersebut, Handoko menegaskan, majelis MK memiliki kewenangannya sendiri dalam mengadili suatu gugatan, sebagaimana peraturan konstitusi dan perundang-undangan.

"Kalau mendiskualifikasi dan menetapkan pemenang paslon pemohon, sampai sejauh ini belum pernah ada di rezim Pilkada langsung yang masuk ke MK mulai 2004-2025," imbuhnya santai.

3. Selisih perolehan suara sah 40 ribu suara

Rapat pleno rekapitulasi PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).
Rapat pleno rekapitulasi PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran, paslon nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meraih suara sah sebanyak 88.428 suara dan nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (128.715 suara).

Jumlah suara sah tersebut total tercatat sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara digunakan mencapai 224.450 suara.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Pesawaran diketahui menerima sebanyak 357.118 surat suara. Dari jumlah tersebut, 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us