Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PPA Balam Bidik 3.000 Orang Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak 2026
Ilustrasi KDRT (IDN Times /Aditya Pratama)

  • Tangani 151 kekerasan di 2025, mayoritas KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak.

  • Edukasi dan kolaborasi lintas sektor untuk pencegahan kekerasan di sekolah.

  • Satgas anti-bullying dinilai belum maksimal, perlu implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Bandar Lampung menargetkan 3.000 sasaran dalam program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2026.

Kepala DPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan target ini menjadi bagian dari upaya menekan angka kekerasan sejak dini.

Ia menyampaikan, tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan di masyarakat.

“DPPA tidak hanya menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga aktif melakukan pencegahan. Tahun 2026 ini, sasaran pencegahan kami mencapai 3.000 orang,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

1. Tangani 151 kekerasan di 2025

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Maryamah menyampaikan, sepanjang 2025, DPPA mencatat telah menangani 151 kasus kekerasan. Mayoritas kasus didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Data tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus penguatan program di tahun 2026 ini," jelasnya.

2. Edukasi dan kolaborasi lintas sektor

ilustrasi kolaborasi sehat (pexels.com/thirdman)

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengatakan upaya pencegahan tak bisa dilakukan satu pihak saja.

Menurutnya, perlu kolaborasi lintas sektor, terutama untuk menekan kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

"Komnas PA aktif melakukan edukasi melalui media sosial, penjangkauan korban, hingga menerima siswa SD dalam kegiatan outing class ke sekretariat sebagai bagian dari pendidikan perlindungan anak," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bandar Lampung, Dinas Pendidikan, serta DPPA Kota Bandar Lampung.

“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk peduli mencegah dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal,” kata Apri.

Ia menegaskan, laporan bisa disampaikan ke lembaga layanan seperti Komnas PA, UPTD PPA, maupun kepolisian.

3. Satgas anti-bullying dinilai belum maksimal

ilustrasi bullying (IDN Times/Aditya Pratama)

Apri menambahkan, sekolah-sekolah di Bandar Lampung sebenarnya sudah membentuk Satgas Anti-Bullying atas arahan Kemendikbud. Namun, efektivitasnya dinilai belum maksimal dan cenderung berjalan sendiri-sendiri.

Karena itu, ia mendorong sekolah mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

“Semoga aturan ini semakin menguatkan upaya perlindungan anak di sekolah, bukan justru memperlemah,” tuturnya.

Editorial Team