Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih mendalami pihak-pihak terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di Way Kanan. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII sebagai pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyidik menelusuri sumber pendanaan hingga pihak yang menyediakan lahan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kita masih dalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (10/3/2026).
